• Post author:
  • Post category:Siaran Pers
  • Reading time:3 mins read

Penyebaran Covid-19 Makin Meluas, Penundaan Pilkada Perlu dipertimbangkan Serius

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)

Jakarta, 18 September 2020

 

Angka penyebaran Covid-19 hampir menyentuh seluruh kabupaten/kota se Indonesia. Dari data yang terus disampaikan oleh Satuan Tugas Penangaman Covid-19, angka orang terinfeksi per hari terus mengalami kenaikan. Jika dilihat, memang belum ada tanda-tanda wabah ini bisa dikendalikan dengan signifikan.
Berkaitan dengan hal tersebut, tahapan Pilkada 2020 di 270 daerah masih terus berjalan.  Pelaksanaan pilkada memiliki banyak aktifitas yang sangat rawan menjadi titik baru penularan Covid-19. Interaksi antar penyelenggara, penyelenggara dengan peserta, penyelenggara dengan pemilih, termasuk peserta pilkada dengan pemilih.

Tanda bahaya ini sebetulnya sudah ditunjukkan ketika tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah kemarin. Dari data yang dirilis oleh KPU, terdapat 60 orang bakal pasangan calon yang terinfeksi Covid-19. Tidak hanya bakal calon, penyelenggara juga tidak dapat mengelak dari infeksi virus yang sudah menjadi pandemi ini. Terbaru, Ketua KPU RI, Arief Budiman terkonfirmasi terkena Covid-19. Artinya, sudah ada 2 orang anggota KPU RI yang terkena Covid-19, dimana sebelumnya Evi Novida Ginting juga dikonfirmasi terkena Covid-19.

Berdasarkan hal tersebut, Kami menyampaikan beberapa desakan sebagai berikut:

1. Mendesak KPU, DPR, dan Pemerintah untuk segera berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), terutama Satgas Penanganan Covid-19, terutama terkait risiko penularan dan update penanganan Covid-19, khususnya di 270 daerah yang akan melaksanakan pilkada;

2. Mendesak KPU, DPR, dan Pemerintah, untuk membuat indikator yang terukur, berbasiskan data dan informasi dari Satgas Penanganan Covid-19,  daerah mana saja, dari 270 daerah, yang siap dan aman untuk melaksanakan pilkada, untuk memastikan pelaksanaan pilkada tidak menjadi titik penyebaran Covid-19 yang lebih luas;

3. Mendesak KPU, Pemerintah, dan DPR untuk mempertimbangkan pilihan menunda tahapan pelaksanaan pilkada, mengingat penyebaran Covid-19 semakin meluas, dan dapat mengancam siapa saja;

4. Mendesak KPU, Pemerintah, dan DPR untuk menjamin, mengutamakan, dan memastikan keselamatan nyawa setiap warga negara. Melaksanakan tahapan pelaksanaan Pilkada 2020 telah secara nyata mengancam keselamatan jiwa banyak orang. Oleh sebab itu, menunda pelaksanaan pilkada, sampai adanya indikator yang terukur dan akurat, dimana penularan Covid-19 dapat dikendalikan;

5. Penundaan pelaksanaan pilkada di sebagian daerah, atau bahkan di seluruh daerah pemilihan, sangat dimungkinkan secata hukum. Oleh sebab itu, yang dinanti saat ini adalah pilihan kebijakan mana yang akan diambil oleh KPU, Pemerintah, dan DPR. Melanjutkan tahapan pilkada dengan resiko besar, atau menunda sampai adanya pengendalian wabah yang terukur dan rasional. Menunda tahapan pilkada bukan berarti kita gagal berdemokrasi, melainkan menunjukkan sikap cepat tanggap membaca situasi dan mengendepankan kesehatan publik.

Demikianlah siaran pers ini Kami sampaikan, atas perhatiannya Kami ucapkan terima kasih.

Narahubung
1. Fadli Ramadhanil (085272079894)
2. Heroik Pratama (+6287839377707)