• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:2 mins read

Jakarta – Aturan dibolehkannya konser musik dalam kampanye pilkada 2020 menjadi sorotan. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai aturan tersebut seharusnya dapat diubah karena hanya terdapat di PKPU.

“Karena pengaturan soal aktivitas konser musik itu ada di PKPU, semestinya sangat bisa untuk direvisi,” ujar Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/9/2020).

Titi menilai, jika KPU tetap membolehkan adanya konser musik maka perlu adanya kesiapan ekstra. Diantaranya memastikan kepatuhan peserta pemilu dan jaminan adanya sanksi bagi pihak yang melanggar.

“Jika KPU bersikeras membolehkan maka konteks suatu daerah benar-benar harus dipastikan kesiapannya secara ekstra. Termasuk kepatuhan peserta pemilu sedemikian rupa, bahkan harus ada jaminan sanksi yang tegas bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran. Jangan sampai terulang kegagapan dan kekacauan seperti saat pendaftaran bacalon yang lalu,” kata Titi.

Baca juga: Perludem tegaskan organisasinya nonpartisan, jujur dan adil

Titi menyebut, meski KPU membatasi peserta dalam kegiatan konser musik namun hal ini tidak berpengaruh. Menurutnya, konser yang digelar nantinya tetap dapat menarik minat pihak lain yang turut akhirnya ikut serta.

“Di dalam lokasi acara bisa dibatasi, namun gaung konser musik kan bukan hanya di dalam lokasi acara, itu yang harus diperhitungkan. Karakter konser musik itu berbeda dengan aktivitas lain, aspek hiburannya lebih dominan dan itu secara alamiah bisa memikat pihak di luar target peserta kampanye juga untuk ikut serta. Apalagi hingar bingarnya pasti tidak hanya bisa dibatasi di lokasi acara secara sempit,” ujar Titi.

Titi mengatakan, KPU seharusnya belajar dari kejadian konser yang terjadi di Bogor pada masa PSBB. Dimana konser disebut dibuat secara khusus, namun tetap menimbulkan banyak orang berkumpul.

“Kita bisa belajar dari peristiwa Rhoma Irama saat di Bogor misalnya, meskipun katanya tidak didesain khusus, tetap saja amat banyak orang berkumpul,” kata Titi.

Dia menuturkan perlu adanya sanksi tegas bila aturan metode kampanye konser dijalankan. Sayangnya, menurut Titi saat ini belum ada aturan yang mengatur sanksi tersebut.

“Harus ada sanksi hukum tegas yang memberi efek jera pada semua pihak yang terlibat. Nah problemnya, skema sanksi tegas itu yang saat ini belum tersedia dan terkonstruksi tegas,” pungkasnya.

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-5175149/perludem-aturan-konser-boleh-saat-kampanye-pilkada-harusnya-bisa-diubah