• Post author:
  • Post category:Siaran Pers
  • Reading time:2 mins read

Tegas dalam Penerapan Protokol Kesehatan, atau Tunda Tahapan Pilkada 2020

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)

Jakarta, 7 September 2020

Jakarta- Tidak patuhnya beberapa pihak terhadap protokol kesehatan pada saat pendaftaran pasangan calon di beberapa daerah sangat mengkhawatirkan. UU Pilkada saat ini yang kita gunakan adalah regulasi yang mengatur pilkada dalam situasi normal. UU Pilkada kita tidak mengatur teknis penyelenggaraan pilkada di masa pandemi. Untuk itu yang bisa kita lakukan adalah dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Ketika Pemerintah, DPR, dan KPU memutuskan untuk melanjutkan tahapan Pilkada 2020 pada 15 Juni 2020 lalu, komitmen utamanya adalah memastikan prtokol kesehatan dipatuhi secara ketat. Namun, komitmen itu terasa hilang, ketika adanya pawai massa, hingga konser musik pada saat pendaftaran calon beberapa hari lalu.

Dalam kondisi pandemi Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan ini,Pemerintah, DPR, dan KPU mesti bertanggungjwab untuk memastikan agar komitmen untuk mematuhi protokol kesehatan dapat dipenuhi oleh semua pihak dalam pelaksanaan pilkada. Angka infeksi Covid-19 semakin meninggi. Jumlah orang terinfeksi di Indonesia semakin mendekati angka 200 ribu orang.

Bahkan, aktor yang berkaitan langsung dalam tahapan pilkada, juga terkena Covid-19. Mulai dari penyelenggara pemilu, hingga bakal pasangan calon sudah ada yang terinfeksi Covid-19. Dalam kondisi ini, pemerintah, DPR, dan KPU sebagai lembaga yang bertanggungjawab dalam menyusun dan memastikan jadwal pelaksanaan pilkada ditengah kondisi pandemi, mesti memikirkan ulang melanjutkan tahapan pilkada. Berdasarkan perkembangan situasi saat ini, kami menyampaika beberapa hal sebagai berikut:

1. Mendorong pemerintah, DPR, dan KPU segera bertemu membahas situasi pandemi yang semakin mengkhawatirkan, sekaligus mengevauasi kepatuhan terhadap protokol kesehatan di dalam pelaksanaan pilkada, khususnya dalam masa pendaftaran pasangan calon yang baru saja berlalu;
2. Mendorong pemerintah melalui aparatnya, dan seluruh jajaran pemerintah, untuk memastikan bersama KPU dan Bawaslu, agar protokol kesehatan dipenuhi di dalam pelaksanaa Pilkada 2020;
3. Mendorong kepada Pemerintah, DPR, dan Penyelenggara Pemilu untuk tidak saling lempar tanggungjawab dalam menjelaskan kepada publik terkait tidak patuhnya beberapa pasangan calon dan pendukungnya dalam pemenuhan protokol kesehatan. Pemerintah, KPU, dan DPR mesti mengambil tanggungjawab atas dijalankannya pilkada ditengah pandemi;
4. Jika pemerintah, KPU, dan DPR tidak dapat memastikan protokol kesehatan akan dipenuhi secara ketat, Kami mendesak agar tahapan Pilkada 2020 ditunda terlebih dahulu, sehingga pelaksanaan pilkada tidak menjadi titik baru penyebaran Covid-19.

Demikianlah siaran pers ini kami sampaikan, atas perhatian rekan-rekan kami ucapkan terima kasih.

Narahubung:
Fadli Ramadhanil (0852-7202-9894)
Heroik M Pratama (0878-3937-7707)