• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:3 mins read

JAKARTA, KOMPAS.com – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta penyelenggara pemilu memastikan jaminan keselamatan pemilih saat gelaran Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember mendatang.

Sebab, pandemi Covid-19 masih terjadi dan belum ada tanda berakhir dalam waktu dekat. Justru, angka penularannya kian naik dan meluas.

“Penyelenggaraannya harus siap dengan protokol kesehatan yang ketat. Pemilih harus mendapatkan jaminan bahwa ketika datang ke TPS tidak akan terjangkit Covid-19,” kata Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati kepada Kompas.com, Rabu (2/9/2020).

Khoirunnisa memahami bahwa KPU telah mendesain Pilkada dengan protokol kesehatan sedemikian rupa.

Melalui Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 seluruh tahapan Pilkada diatur menerapkan protokol pencegahan Covid-19, mulai dari tahap pemutakhiran data pemilih, kampanye, pencoblosan, hingga penghitungan dan rekapitulasi suara.

Namun demikian, kata Khoirunnisa, penyelenggara harus memastikan bahwa seluruh protokol kesehatan itu berjalan dengan semestinya.

Misalnya, mencegah munculnya kerumunan di TPS, memastikan pemilih memakai masker saat ke TPS, hingga memastikan pemilih mencuci tangan sebelum melakukan pencoblosan.

“Kalau kita lihat simulasi pungut hitung KPU di Indramayu Sabtu lalu masih terlihat banyak orang berkerumun di TPS. Jarak tempat cuci tangan juga jauh. Ini harus dievaluasi oleh KPU,” tuturnya.

Khoirunnisa melanjutkan, selain pemungutan suara, yang juga tak boleh luput dari protokol kesehatan adalah tahapan kampanye pasangan calon.

Kampanye tatap muka yang rawan menimbulkan kerumunan harus dipastikan tak menjadi tempat penularan virus yang baru.

Selain itu, penyelenggara seharusnya bisa memaksimalkan metode kampanye lain di luar tatap muka, yang lebih kecil kemungkinannya menularkan virus.

” Pilkada 2020 harus bermakna, agar tidak sekedar menggugurkan kewajiban lima tahunan,” ucap Khoirunnisa.

Menurut Khoirunnisa, jika ke depan angka penyebaran virus kian meningkat dan kondisi semakin tak terkendali, Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada yang kini telah disahkan sebagai undang-undang sebenarnya memungkinkan dilakukannya penundaan Pilkada kembali.

Namun demikian, jika langkah tersebut hendak diambil, harus ada persetujuan dari para pemangku kepentingan.

“Kalau mau penundaan secara nasional harus mendapatkan persetujuan DPR dan pemerintah. Di UU juga masih membuka peluang untuk adanya penundaan per daerah,” kata dia.

Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

KPU telah menggelar sejumlah tahapan pra-pemungutan suara seperti verifikasi faktual dukungan calon kepala daerah perseorangan dan pemutakhiran data pemilih. Paling dekat, KPU akan menggelar pendaftaran calon pada 4-6 September mendatang.

Adapun per 2 September 2020, pandemi Covid-19 genap 6 bulan terjadi di Tanah Air.

Berdasarkan data pemerintah hingga Rabu kemarin, total ada 180.646 kasus Covid-19 di Indonesia sejak awal pandemi.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2020/09/03/10442341/perludem-pemilih-harus-dijamin-tak-tertular-covid-19-saat-ke-tps?page=all