• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:3 mins read

DALAM masa kampanye Pilkada Serentak 2020, masih akan ada pemilih yang tidak mampu baik mengakses internet maupun menghadiri kampanye secara virtual.

Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus memastikan kampanye konvensional tetap dilakukan dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengingatkan hal itu di Jakarta, kemarin.

“Jangan lupa, tidak semua pemilih mampu mengakses kampanye secara virtual. Oleh karena itu, KPU harus memastikan ada pendekatan konvensional agar pemilih mendapatkan haknya,” ujar Titi, kemarin.

Sebelumnya, Titi menyebutkan pentingnya pemilih mendapat akses seluas-luasnya terhadap rekam jejak, visi-misi, dan program calon kepala daerah. Hal itu antara lain untuk meminimalkan efek buruk politik dinasti. Salah satu media yang memberikan itu ialah kampanye.

Senada, komisioner KPU periode 2014-2019 Hadar Nafis Gumay yang juga pendiri dari Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) menuturkan pemilih yang berada di daerah tertinggal belum tentu dapat mengakses internet. Survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII ) pada 2019 menunjukkan sekitar 38,4% masyarakat yang berada di wilayah perdesaan belum bisa mengakses internet.

KPU tengah merancang aturan kampanye di media sosial melalui revisi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Namun, komisoner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengaku belum dapat merinci perubahan aturan itu.

“Pada prinsipnya, rancangan terhadap perubahan sedang disiapkan,” ucapnya ketika dihubungi, kemarin.

Meskipun KPU mendorong kampanye di media sosial lebih dimaksimalkan pada pilkada karena pandemi covid-19, Raka menekankan kampanye konvensional tetap bisa dilakukan. Namun, dengan syarat mengikuti aturan PKPU Nomor 6/2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Non alam Covid-19.

Sementara itu, terkait rekam jejak kandidat, peneliti Perludem Fadli Ramadhanil meminta partai politik benar-benar menelusuri latar belakang calon yang akan diusung. Jangan sampai partai mengusung calon yang merupakan pecandu atau mantan pecandu narkoba.

Tersangka

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Fritz Edward Siregar mengatakan Polda Bengkulu telah menetapkan tersangka atas dugaan pencatutan KTP dan pemalsuan tanda tangan berkas dukungan calon perseorangan bupati dan wakil bupati di Pilkada Rejang Lebong 2020 Syamsul Efendi- Hendra Wahyu Diansyah.

Dugaan kasus serupa, ujar Fritz, juga terjadi di Sangatta, Kutai Timur. Fritz mengatakan data-data temuan akan disampaikan ke publik. “Mudah-mudahan segera bisa disampaikan, tapi masih dikompilasi,” ujar Fritz saat dihubungi, kemarin.

Sumber: https://mediaindonesia.com/read/detail/332130-kampanye-konvensional-perlu