• Post author:
  • Post category:Siaran Pers
  • Reading time:3 mins read

Siaran Pers

Terbukti Belum Siap, Pilkada 2020 Sebaiknya Tidak Dipaksakan

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi
Jakarta, 4 Juni 2020

Jakarta- Kesimpulan rapat antara Komisi II DPR, Pemerintah, dan penyelenggara pemilu pada Rabu, 3 Juni 2020 kemarin mengungkap fakta penting. Anggaran untuk biaya pelaksanaan Pilkada 2020 dengan protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19 belum juga ada. Sementara itu, pada kesempatan Rapat tersebut KPU mengajukan usulan tambahan anggaran pilkada 2020 sampai dengan sebesar 5 triuliun (pagu atas).

RDP tiga pihak tersebur selanjutnya menghasilkan tiga kesepakatan. Pertama, sehubungan dengan Pilkada dengan protokol Coronavirus disease 2019 (Covid-19), diperlukan diperlukan penyesuaian kebutuhan barang dan atau anggaran, serta penetapan jumlah pemilih per tempat pemungutan suara (TPS) maksimal 500 orang. Kedua, terkait penyesuaian kebutuhan tambahan barang dan atau anggaran untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020, disetujui dapat dipenuhi juga melalui sumber APBN, dengan memperhatikan kemampuan APBD di daerah masing-masing. Terkait hal ini, akan segera diadakan rapat kerja gabungan antara Mendagri, Menteri Keuangan, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan penyelenggara pemilu. Ketiga, agar terjadi efisiensi dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020, Komisi II DPR RI meminta penyelenggara pemilu untuk melakukan restrukturisasi anggaran yang dialokasikan untuk setiap tahapan Pilkada. Restrukturisasi anggaran tersebut mesti diserahkan kepada Komisi II DPR RI dan Kemendagri sebelum rapat kerja gabungan diadakan.

Kesimpulan rapat juga menggambarkan secara terbuka bahwa anggaran tambahan untuk pengadaan alat kesehatan bagi penyelenggara pemilu masih akan dibicarakan kembali dengan menteri keuangan. Kondisi ini tentu saja mengherankan. Jika melacak keyakinan pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu untuk segera memulai kembali tahapan pilkada, ternyata berbanding terbalik dengan realitas yang dihadapi langsung oleh para pemangku kepentingan kepemiluan ini.

Misalnya saja, bagaimana mungkin anggaran pengadaan alat protokol kesehatan dan biaya tambahan untuk penyelenggaraan pilkada sebagai konsekuensi dari penambahan TPS masih belum dapat dipastikan, sementara tahapannya akan dimulai pada 15 Juni 2020. Jika dihitung mundur dari hari ini, pilkada akan dimulai dalam 11 hari kedepan.

Pertanyaan penting lagi, apakah cukup waktu untuk mengadakan alat protokol kesehatan dan pelindung diri dalam jumlah banyak dalam waktu 11 hari, sementara tahapan pilkada tidak mungkin dilaksanakan tanpa alat pelindung diri bagi penyelenggara pemilu.

Termasuk juga usulan yang disampaikan oleh Komisi II DPR, bahwa alat pelindung diri bagi penyelenggara pemilu langsung diberikan dalam bentuk barang. Jadi tidak perlu mekanisme tahapan pengadaan sendiri. Pertanyaan lanjutannya lagi, apakah sudah tersedia alat pelindung diri dalam bentuk barang langsung yang akan diserahkan ke penyelenggara teesebut? Pertanyaan-pertanyaan ini yang penting untuk dijawab secara komprehensif oleh DPR, Pemerintah, dan penyelenggara pemilu. Jawaban atas pertanyaan tersebut juga nanti yang akan mengonfirmasi, bahwa persiapan melanjutkan tahapan Pilkada 2020 tidak bisa hanya bermodalkan semangat, tekad, dan keyakinan saja.

Berdasarkan uraian diatas, Kami mendesak agar KPU memutuskan kembali untuk menunda Pilkada 2020 dengan persetujuan DPR dan Pemerintah. Kondisi pandemi yang belum juga mereda, serta persiapan kelanjutan pilkada ditengah pandemi yang masih jauh dari matang, hanya akan menimbulkan masalah besar di kemudian hari.

Demikian siaran pers ini Kami sampaikan, atas perhatiannya Kami ucapkan terima kasih.

Narahubung: Fadli Ramadhanil, Manajer Program Perludem, +62 852-7207-9894.