Keputusan untuk menyelenggarakan atau menunda pemilu yang terjadwal selama wabah penyakit virus corona baru (COVID-19) dapat setara dengan memilih antara hidup dan mati, bagi manusia maupun bagi negara-negara demokrasi. Ketika sampai pada prioritas, tidak dapat disangkal kesehatan penduduk harus menjadi prioritas yang utama, baru kemudian diikuti dengan kesehatan demokrasi.
Dalam konteks pandemi COVID-19, kapasitas lembaga negara untuk memanfaatkan mekanisme yang cepat untuk mengumpulkan, memroses dan menganalisis informasi sebagai dasar dari proses pengambilan keputusan sama pentingnya dengan implementasi tepat waktu dari strategi komunikasi yang tepat. Ketiadaan komunikasi yang tepat, langkah-langkah pembatasan yang diberlakukan di banyak negara untuk menangkal penyebaran virus tak lain hanya akan memicu ketakutan publik, yang kini semakin terkait dengan (risiko permanen) hilangnya hak asasi manusia dan kebebasan.
Baca selengkapnya di attachment dibawah ini…..