Presiden Joko Widodo dinilai perlu segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk menunda pilkada 2020.
Untuk itu Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai Presiden Joko Widodo perlu segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk menunda pilkada 2020.
Ditemui di Jakarta hari Jumat (27/3), Titi mengatakan Perppu ini penting bagi KPU untuk menjadi landasan hukum yang kuat dalam menerbitkan keputusan untuk menunda seluruh tahapan pilkada tahun ini. Menurutnya penundaan pilkada ini menjadi prioritas karena wabah covid-19 semakin meluas dan terjadi hampir di seluruh provinsi di Indonesia.
Kondisi ini, kata Titi, juga beririsan dengan sebaran daerah yang akan melaksanakan pilkada 2020. Dari 270 daerah yang akan melaksanakan pilkada tersebut tersebar di 32 provinsi di Indonesia. Hanya DKI Jaka