• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:2 mins read

Presiden Joko Widodo dinilai perlu segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk menunda pilkada 2020.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda empat tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020 akibat mewabahnya virus corona. Empat tahapan tersebut yaitu pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih, serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.Jika wabah ini terus berlanjut, sejumlah pihak menilai akan sulit melangsungkan pemungutan suara pada 23 September, sebagaimana yang direncanakan semula.

Untuk itu Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai Presiden Joko Widodo perlu segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk menunda pilkada 2020.

Ditemui di Jakarta hari Jumat (27/3), Titi mengatakan Perppu ini penting bagi KPU untuk menjadi landasan hukum yang kuat dalam menerbitkan keputusan untuk menunda seluruh tahapan pilkada tahun ini. Menurutnya penundaan pilkada ini menjadi prioritas karena wabah covid-19 semakin meluas dan terjadi hampir di seluruh provinsi di Indonesia.

Kondisi ini, kata Titi, juga beririsan dengan sebaran daerah yang akan melaksanakan pilkada 2020. Dari 270 daerah yang akan melaksanakan pilkada tersebut tersebar di 32 provinsi di Indonesia. Hanya DKI Jaka