Siaran Pers
Langkah Penundaan Tahapan Pilkada 2020 oleh KPU Tepat
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
Jakarta, 21 Maret 2020
Jakarta-21 Maret 2020 KPU memutuskan untuk menunda tiga tahapan pelaksanaan Pilkada 2020. Tiga tahapan yang ditunda meliputi pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi bakal calon perseorangan, serta pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. Langkah ini diambil sebagai respon atas semakin membesarnya angka korban positif Covid-19 di sejumlah wilayah di Indonesia. Termasuk pula adanya Anggota KPU di Kabupaten Kutai Kartanegara yang terkonfirmasi positif virus corona, dan beberapa lainnya berstatus ODP, sekembalinya mereka mengikuti kegiatan KPU di DKI Jakarta.
Sebagai wabah yang sudah diputuskan organisasi kesehatan dunia PBB (WHO) sebagai pandemi global, penundaan tahapan Pilkada 2020 sebagai langkah memitigasi penyebaran Covid-19 dinilai tepat. Dengan langkah ini, tahapan pilkada sebagai ajang transisi kepemimpinan daerah dapat disesuaikan pelaksanaannya dengan perkembangan penanganan Covid-19. Hal ini menjadi penting untuk diperhatikan, mengingat tahapan pelaksanaan pilkada memiliki irisan waktu dengan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 selama situasi darurat nasional.
Tahapan pilkada memiliki aktifitas yang mengharuskan berkumpulnya atau terjadinya pertemuan tatap muka antara penyelenggara pemilu dengan pemilih. Termasuk juga interaksi antar penyelenggara pemilu, maupun penyelenggara pemilu dengan peserta pilkada. Padahal, interaksi langsung adalah salah satu langkah yang mesti diminimalisir untuk dilakukan dalam mencegah penyebarluasan Covid-19.
Atas langkah KPU menunda tahapan pelaksanaan Pilkada 2020, Kami menyatakan beberapa hal sebagai berikut:
Pertama, Langkah KPU menunda beberapa tahapan pelaksanaan Pilkada 2020 langkah tepat, untuk menanggulangi penyebarluasan Covid-19. Ini adalah wujud dari upaya melindungi dan menyelamatkan jiwa manusia sebagai langkah terpenting otoritas negara saat ini;
Kedua, KPU dan Bawaslu diminta patuh sepenuhnya pada Protokol Penanganan Covid-19 yang dikeluarkan oleh WHO maupun Pemerintah Republik Indonesia. Serta tidak melakukan pembiaran dan distorsi atas kepatuhan jajarannya pada kebijakan yang berlaku.
Ketiga, KPU dan Bawaslu mesti terus berkoordinasi intensif dengan pemerintah, khususnya Gugus Tugas penanganan Covid-19, untuk mengetahui perkembangan terbaru penanganan Covid-19, skala penyebaran, dan korbannya. Serta menyiapkan instrumen pemantauan pelaksanaan dan kepatuhan jajaran KPU dan Bawaslu pada kebijakan yang sudah ditetapkan.
Penyelenggara Pemilu diminta menyiapkan call center atau pusat pengendalian krisis internal untuk merespon secara sigap segala kemungkinan yang terjadi terkait upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 di lingkungan kelembagaan penyelenggara pemilu;
Keempat, KPU dan Bawaslu penting untuk segera menyiapkan simulasi-simulasi waktu yang lebih detil dan komprehensif, untuk penyesuaian waktu keberlanjutan tahapan pelaksanaan Pilkada 2020 secara menyeluruh. Sekaligus memastikan segala hal tentang Pilkada 2020 berjalan profesional, kredibel, dan berkepastian hukum. Tentu dampak dari penundaan tahapan pilkada ini harus diikuti penyesuaian dalam Peraturan KPU terkait Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada 2020.
Termasuk keputusan pilihan-pilihan kebijakan jangka panjang apa yang akan diambil. Apakah berupa Pemilihan Lanjutan ataukah Pemilihan Susulan sebagaimana diatur dalam Pasal 120 (Pemilihan Lanjutan) dan Pasal 121 (Pemilihan Susulan) Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Selengkapnya berbunyi:
Pasal 120
(1) Dalam hal sebagian atau seluruh wilayah Pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan tidak dapat dilaksanakan maka dilakukan Pemilihan lanjutan.
(2) Pelaksanaan Pemilihan lanjutan dimulai dari tahap penyelenggaraan Pemilihan yang terhenti.
Pasal 121
(1) Dalam hal di suatu wilayah Pemilihan terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan, dan/atau gangguan lainnya yang mengakibatkan terganggunya seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan maka dilakukan Pemilihan susulan.
(2) Pelaksanaan Pemilihan susulan dilakukan untuk seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan.
Demikianlah siaran pers ini Kami sampaikan, atas perhatiannya Kami ucapkan terima kasih.
Narahubung:
Fadli Ramadhanil, Manajer Program Perludem, +62 852-7207-9894.