Catatan Awal Tahun
2019-2020: Demokrasi dalam Belenggu Pragmatisme Elite
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
Jakarta, 10 Januari 2020
Dokumen lengkap dalam bentuk PDF terlampir
I. Pengantar
Selain sebagai kewajiban sejarah untuk melakukan refleksi dan memberikan proyeksi dalam satuan tahun, catatan awal tahun adalah agenda rutin yang Perludem lakukan. Perludem setiap tahunnya rutin memberikan catatan akhir tahun atau catatan awal tahun khususnya dibidang kerja-kerja Perludem selama ini, yakni aspek kepemiluan dan demokratisasi.
Apalagi, tahun 2019 yang baru saja berlalu, adalah tahun “istimewa”. Tidak hanya menjadi tahun sirkulasi elite 5 tahunan seperti biasanya, 2019 juga menjadi momentum untuk pertama kalinya Indonesia melaksanakan pemilu secara serentak untuk memilih presiden dan memilih legislatif (DPR, DPD, dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota) dalam hari dan jam yang sama.
Selain melakukan refleksi terhadap tahun 2019 yang merupakan tahun pemilu, proyeksi tahun 2020 tidak kalah penting untuk disigi. Ada beberapa hal penting yang perlu untuk disoroti dalam melihat tahun 2020. Pertama, tahun 2020 adalah tahun pelaksanaan pilkada serentak untuk 270 daerah, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Termasuk pula Kota Makassar, yang mesti “diulang”, karena pada 2018 lalu pemilihannya hanya diikuti oleh 1 pasangan calon. Menjadi yang pertama dalam sejarah Indonesia, ketika pilkada dimenangi oleh kotak/kolom kosong. Sehingga, Kota Makassar harus kembali berpilkada pada 2020.
Pelaksanaan Pilkada 2020 tentu saja memiliki tantangan tersendiri. Hal paling utama yang penting untuk diperhitungkan adalah faktor kejenuhan pemilih. Ada kemungkinan pemilih akan jenuh dengan hiruk pikuk pilkada, karena baru saja selesai melaksanakan Pemilu 2019 yang juga menyedot energi luar biasa. Ujian dari potensi kejenuhan pemilih ini berupa angka pengguna hak pilih atau tingkat partisipasi pemilih yang mesti diwaspadai tidak seperti yang diharapkan.
Selain faktor kejenuhan pemilih, kesiapan penyelenggara pemilu, terutama KPU dan Bawaslu juga perlu diberikan perhatian yang serius. Seolah tanpa jeda dan evaluasi yang holistik pasca pelaksanaan Pemilu 2019, KPU dan Bawaslu langsung disodorkan perhelatan Pilkada 2020. Pilkada 2020 adalah proses transisi dimana jumlah daerah yang melaksanakan pilkadanya paling banyak. Memang benar, bahwa Pilkada 2020 hanya menyertakan 9 provinsi yang melakukan pemilihan gubernur. Tetapi, dari total 270 daerah yang pilkada tersebut, kabupaten dan kota yang akan pilkada tersebar di 32 provinsi di Indonesia. Artinya, hanya ada 2 provinsi yang tidak terdapat perhelatan Pilkada 2020, yakni Aceh dan DKI Jakarta.
Belum lagi secara mental dan moral, jajaran penyelenggara sedikit banyak terdampak atas penangkapan salah satu anggota KPU oleh KPK baru-baru saja. Dalam kapasitas kelembagaan, secara normatif mestinya tidak membawa kendala bagi persiapan pilkada, namun jajaran penyelenggara mendapat tantangan besar soal kepercayaan publik pada kredibilitas dan integritas mereka untuk menyelenggarakan pemilu secara profesional dan mandiri. Dan itu sungguh harga yang sangat mahal, yang harus dibayar seluruh jajaran KPU akibat ulah oknum tak bertanggung jawab yang ada di dalamnya.
Oleh sebab itu, perlu langkah-langkah perbaikan yang lebih teknis dan solutif untuk menjawab tantangan penguatan demokratisasi kedepan. Salah satu muara dari agenda perbaikan aspek kepemiluan dan demokrasi adalah revisi undang-undang kepemiluan dan partai politik. Langkah ini perlu segera dilakukan pada masa “bulan madu” DPR dan presiden 2019-2024. Tujuannya agar materi perubahan dan perbaikan yang akan dilakukan tidak terlalu bergelimang kepentingan kontestasi masing-masing kelompok politik.
Apalagi seusai Pemilu 2019, pergumulan pragmatis elite politik dengan hampir membagi rata kekuasaan kepada mereka yang berseteru pada Pemilu 2019, berpotensi memadamkan suara kritis yang institusional untuk memberikan kontrol dan koreksi terhadap jalannya kekuasaan. Bahwa sebuah undang-undang sebagai produk politik, tentu adalah fakta yang tidak bisa dinafikan. Tetapi, tentu saja produk undang-undang tersebut tidak hanya mementingkan kepentingan pragmatis jangka pendek para partai politik yang ada di DPR saja. Termasuk juga kepentingan jangka pendek pemegang kekuasaan eksekutif. Tetapi, mutlak pula memikirkan penguatan demokrasi dan kepemiluan yang berdaya laku panjang, berkontribusi untuk demokrasi yang lebih sehat, serta menghadirkan komptesisi pemilu yang jauh lebih jujur dan adil.
II. Refleksi Pemilu 2019: Gairah Rakyat versus Konsolidasi Elite Pragmatis
Jika kepentingan pemilu masih sebatas melakukan pergantian elite yang mengisi jabatan-jabatan politik, Pemilu 2019 tentu bisa dikatakan berhasil dilakukan. Dengan segala tantangan dan perdebatan, Pemilu 2019 berhasil memiih presiden hingga dilantik, serta memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota di semua tingkatan.
Pemilu 2019 diwarnai gairah luar biasa rakyat untuk terlibat. Meski banyak analisis atas naiknya angka pengguna hak pilih yang mencapai rata-rata di atas 81%, antara lain sebagai kontribusi militansi akibat polarisasi politik, rakyat tetap harus mendapatkan apresiasi yang setinggi-tingginya. Bukan saja karena tingkat kepercayaan mereka yang tinggi pada sistem demokrasi yang kita anut (berdasarkan temuan banyak lembaga survei). Tapi itu juga menunjukkan tingkat ketahanan mereka yang cukup baik pada praktik demokrasi, di tengah berbagai gempuran narasi elite yang membenturkan sesama elemen masyrakat, langgam politik yang membelah, hoaks, dan fitnah politik. Mereka tetap pergi ke TPS dan memilih, meski banyak kompleksitas teknis dan kendala prosedural yang mereka hadapi.
Apalagi kalau berbicara terkait dengan konsolidasi politik elite yang berseteru pada kontestasi Pemilu 2019 lalu. Sudah sangat selesai! Mereka yang menciptakan polarisasi politik sejak Pemilu 2014 sudah berpelukan, dan membagi-bagi pos kekuasaan untuk diduduki masing-masing elit dan kelompok politik mereka. Sehingga tidak berlebihan kalau disebut, 2019 menjadi tahunnya konsolidasi elite. Bahkan elite cenderung menjadi tak bisa dibendung. Mereka mengeksekusi hajat hidup orang banyak dalam ruang-ruang yang makin sempit dan minim akses partisipasi publik.
Sebut saja revisi UU KPK maupun revisi UU MD3 yang memutuskan penambahan kursi pimpinan MPR, kesemuanya dilakukan dengan keterlibatan masyarakat yang sangat minim. Belum lagi munculnya wacana kontra reformasi yang makin menguat, misalnya mengembalikan pilkada ke DPRD, pilpres oleh MPR, masa jabatan presiden selama tiga periode. Membuat disparitas tajam antara apa yang menjadi logika publik dengan artikulasi kebijakan oleh elite. Demokrasi Indonesia berada dalam pragmatisme elite.
III. Menuntaskan Gagasan Paket undang-undang kepemiluan yang Sistematis dan Tak Tumpang Tindih
Sebagaimana yang sudah disinggung pada bagain awal, salah satu muara dari catatan-catatan perbaikan terhadap penyelenggaraan pemilu adalah melakukan perbaikan terhadap regulasi atau kerangka hukum pemilu. Hari ini, khusus undang-undang yang berkaitan dengan kepemiluan, terserak di tiga undang-undang, yakni undang-undang pemilu, undang-undang pilkada, dan undang-undang tentang partai politik. Untuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas 2020), pembentuk undang-undang sudah memasukkan undang-undang pemilu sebagai proyeksi prioritas yang akan dituntaskan tahun ini. Paling tidak, di tahun 2020, UU Pemilu mulai untuk dibahas. Ini langkah yang patut diapresiasi. Tujuannya, agar undang-undang pemilu dibahas pada awal-awal masa jabatan, sehingga dapat diselesai lebih cepat.
Jika undang-undang dapat diselesaikan lebih cepat, sosialisasi dan simulasi terhadap penerapan undang-undang juga akan lebih matang disiapkan. Oleh sebab itu, pembahasan undang-undang kepemiluan mesti segera dimulai. Tidak hanya membahas undang-undang pemilu saja, sinkorisasi dan penataannya juga mesti dibarengkan dengan UU Pilkada dan UU Partai Politik. Langkah ini akan sangat menentukan, keseriusan pembentuk undang-undag untuk menghentikan diharmonisasi antar regulasi kepemiluan, dan juga membuktikan keseriusan pembentuk undang-undang untuk menguatan kerangka hukum demokrasi Kita.
Di dalam pengaturan UU Pemilu ini, tentu saja evaluasi terhadap lembaga penyelenggara pemilu mesti menjadi perhatian serius. Penangkapan Wahyu Setyawan dalam kasus suap dari salah satu kader partai politik terkait dengan pengurusan pergantian antar waktu (PAW), membuktikan sistem penjaga intergitas di lembaga penyelenggara pemilu tidak berjalan. Oleh sebab itu, proses pembahasan UU Pemilu nanti mestinya memfokuskan evaluasi total terhadap lembaga penyelenggara pemilu, mulai dari proses seleksi, tata kelola lembaga, termasuk pengaturan prinsip terhadap standar etik dan batasan perilaku yang lebih ketat dan efektif untuk mencegah lembaga penyelenggara pemilu kembali terjerembab kepada praktik suap.
Selain itu kami mencatat sepanjang rangkaian penyelenggaraan Pemilu 2019 telah terjadi sejumlah distorsi atas konsistensi kita melaksanakan sistem pemilu yang berlaku. Distorsi ini terjadi akibat lahirnya putusan pengadilan yang mengkorosi dan tidak sejalan dengan substansi sistem pemilu proporsional terbuka yang kita anut. Sebut saja Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL, yang menjadi basis melenggangnya Mulan Jameela dkk ke Senayan sana. Lalu ada juga Putusan Mahkamah Agung No. 57 P/HUM/2019, yang menjadi pangkal mula polemik berujung OTT KPK atas WSE. Ini harus jadi perhatian serius para pembuat undang-undang dan para pegiat pemilu. Distorsi atas sistem pemilu ini berbahaya, melemahkan suara rakyat, dan ternyata jadi bagian dari rangkaian tindakan koruptif.
Perludem meminta pengaturan pemilu dan pilkada dilakukan dalam satu naskah yang terkodifikasi (Kodifikasi Undang-Undang Pemilu atau Omnibus Election Law). Tidak lagi tercerai berai, yang berakibat pada tumbang tindih dan tidak konsistennya pengaturan norma pemilihan. Selain menyulitkan penyelenggara dan bermasalah dalam kepastian hukum, hal itu juga menjadi pendidikan politik yang kurang baik bagi pemilih dan para pihak. Sudah saatnya kita berhenti terjebak pada benturan pilkada sebagai rezim pemda atau rezim pemilu. Faktanya, pilkada konsisten diselenggarakan sejalan dengan asas-asas pemilu yang luber, jurdil, dan demokratis.
IV. Pilkada 2020: Transisi Demokrasi Lokal, Saatnya Menata Jadwal Pilkada
Jika merujuk ketentuan hari ini, Pilkada 2020 adalah pilkada transisi gelombang terakhir, sebelum penyelenggaraan pilkada serentak secara nasional. Kondisi ini jelas tidak ideal. Sebab, penyelenggaraan pilkada serentak nasional diagendakan pada November 2024, dimana pada tahun itu juga akan diselenggarakan pemilu nasional (pemilu presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota).
Oleh sebab itu, jadwal pilkada semstinya ditata ulang. Belum lagi untuk daerah yang pilkada pada tahun 2017 dan 2018 yang lalu, masa jabatan kepala daerahnya akan habis di tahun 2022 dan tahun 2023. Misalnya DKI Jakarta, Banten, dan Aceh pada 2022, serta Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Papua pada 2023. Bisa dibayangkan, berapa banyak nanti kepala daerah yang tidak memiliki pemimpin defenitif dalam waktu yang cukup panjang. Oleh sebab itu, sebelum berbicara tantangan Pilkada 2020, di tahun 2022 dan tahun 2023 mestinya tetap dilaksanakan pemilihan kepala daerah. Tetapi, masa jabatannya mesti disesuaikan, dimana nanti pilkada serentak nasional akan dilaksanakan pada tahun 2026.
Khusus untuk Pilkada 2020, tantangannya masih berulang, bahkan bisa lebih berat. Persiapan anggaran pilkada yang dikhawatirkan banyak daerah tidak cukup untuk melaksanakan tahapan pilkada bisa menjadi bom waktu jika tidak segera diselesaikan. Selain itu juga terdapat persoalan kepemilikan identitas kependudukan melalui surat keterangan yang perlu dipastikan masa berlakunya sampai kapan, sehingga tidak ada persoalan di dalam pendaftaran pemilih.
Berikutnya adalah soal kesiapan regulasi teknis penyelenggaraan pilkada melalui Peraturan KPU. Beberapa persoalan yang perlu pengaturan lebih detil dan teknis adalah terkait dengan masa tunggu bagi mantan terpidana yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah, dan pengaturan tentang larangan bagi pengguna narkoba sebagai calon kepala daerah. Hal ini mesti dirincikan dalam Peraturan KPU, dengan tujuan memberikan batasan yang jelas dan kepastian hukum terhadap teknis pencalonan kepala daerah. Penyelenggara pemilu, terutama KPU dan Bawaslu mesti segera menuntaskan seluruh regulasi penyelenggaraan pilkada. Hal ini bertujuan agar penyelenggara pemilu di daerah bisa tersosialisasi dengan baik terkait dengan regulasi tersebut.
Selain itu, tantangan untuk menjaga integirtas penyelenggara pemilu sampai ke tingkat paling bawah, apalagi di tengah kemungkinan munculnya pragmatisme masyarakat pada kelembagaan KPU akibat efek domino kasus OTT KPK, adalah tantangan yang tidak mudah. Sementara kepercayaan terhadap proses penyelenggaraan pilkada juga akan sangat tergantung kepada integritas penyelenggara pemilu. Dilema ini harus dijawab KPU dengan strategi kelembagaan yang efektif dan holistik.
Tantangan pilkada 2020 hampir tak bergeser dari persoalan klasik pilkada dan pemilu yang kita hadapi sebelumnya. Potensi meningkatnya kehadiran calon tunggal yang terjadi secara tidak alamiah, praktik mahar politik untuk membeli tiket pencalonan dengan penegakan hukum yang kurang memadai, jual beli suara (politik uang) sebagai jalan pintas untuk menang, kemungkinan penggunaan hegemoni politik identitas dan politisasi SARA untuk kepentingan daya saing dalam berkompetisi terutama di daerah-daerah yang keragamannya terpolarisasi (kurang homogen), adalah sederet persoalan yang harus kita antisipasi dengan segera.
V. Keuangan Partai Politik
Peningkatan alokasi dana negara untuk pembiayaan partai politik harus menyertakan kepastian implementasi prasyarat peningkatan. Di penghujung tahun 2019, kembali muncul gagasan untuk meningkatkan besaran alokasi dana negara untuk partai dari Rp1.000 per-suara menjadi Rp8.461 atau 50% dari total pengeluaran yang dibutuhkan oleh partai yang akan didanai oleh negara. Gagasan ini ditujukan untuk meminimalisir praktik korupsi serta memperkuat peran dan fungsi kepartaian. Namun, gagasan ini juga tidak boleh jadi cek kosong yang diberikan tanpa ada posisi tawar untuk kelembagaan mereformasi partai politik.
Peningkatan alokasi dana negara untuk partai politik harus disertai dengan dua prasyarat utama, diantaranya: pertama, penguatan manajemen sistem keuangan partai yang mampu mendorong transparansi dan akuntabilitas. Ketika partai politik tidak melaporkan secara transparan setelah dilakukan audit, maka perlu ada mekanisme punishment (penghukuman) yang jelas seperti pengurungan alokasi dana negara atau bahkan tidak mendapatkan alokasi dana negara ditahun berikutnya. Kalau partai ternyata tidak akuntabel atau tidak jujur maka harus ada jerat hukum yang memberi efek jera atas perilaku tersebut.
Kedua, intra party democracy atau demokrasi internal partai menjadi prasyarat utama yang perlu dipenuhi sebelum dana negara untuk partai ditingkatkan. Partai politik dituntut untuk berbenah di organisasi internalnya dalam rangka memastikan tujuan utama dari dana publik untuk partai dalam rangka meningkatkan peran-peran partai yang lebih beriorentasi kepada publik mampu dicapai dengan baik.
VI. Penutup
Perludem berpandangan pemilu borongan lima kotak tidak bisa lagi dipertahankan. Selain kurang maksimal mencapai tujuan pengaturan dan penyelenggaraan pemilu yang kita kehedaki (penguatan sistem presidensial, efektifitas pembiayaan, penyederhanaan sistem kepartaian), implementasi teknisnya pun sangat membebani secara kurang logis pada penyelenggara (meningkatnya jumlah KPPS yang meninggal), pemilih (tingginya suara tidak sah DPR, DPD, dan DPRD), dan peserta (pemilu legislatif yang kurang menjadi perhatian publik).
Karena itu, kami kembali menegaskan gagasan kami untuk mewujudkan pemilu serentak nasional dan pemilu serentak daerah. Pemilu serentak nasional untuk memilih tiga posisi dalam tiga surat suara, yaitu calon anggota DPR, anggota DPD, serta pasangan calon presiden dan wakil presiden. Sedangkan pemilu serentak daerah dilakukan untuk memilih empat posisi pada empat surat suara meliputi calon anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, kepala daerah provinsi, dan kepala daerah kabupaten/kota.
Gagasan tersebut mulai Perludem perjuangkan antara lain melalui pengujian undang-undang pemilu dan pilkada di Mahkamah Konstitusi dengan perkara No. 55/PUU-XVII/2019. Persidangan sudah berlangsung dan telah sampai pada mendengarkan keterangan ahli. Dan pada 13 Januari 2020 ini persidangan akan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan ahli yang Perludem hadirkan, terdiri dari Dr. Khairul Fahmi (staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Andalas) dan Didik Supriyanto (aktivis kepemiluan, anggota Panwas Pemilu 2004).
Selanjutnya, berdasarkan catatan awal Kami di pembuka tahun 2020, tahun ini akan menjadi tahun yang penuh tantangan untuk menjaga kekuatan, ketahanan, dan kesehatan demokrasi Kita. Melemahnya kontrol formal negara terhadap jalannya kekuasaan, karena semua kekuatan politik nyaris mendapatkan kue kekuasaan membuat fungsi cheks and balances antar kekuasaan menjadi lemah dan cenderung mudah menciptakan pragmatisme elite untuk meninggalkan suara rakyat.
Hal ini sekaligus juga menjadi tantangan yang tidak mudah bagi masyarakat sipil, termasuk pula media di dalamnya. Keberadaan masyarakat sipil menjadi sangat penting untuk menjadi kekuatan penyeimbang atas konsolidasi elite yang terus menguat. Meski hal itu membuat masyarakat sipil berada di dalam posisi yang sangat tidak menguntungkan.
Tagar #ReformasiDikorupsi menjadi wujud kegelisahan publik atas konsolidasi elite yang berada dalam pusaran pragmatisme kekuasaan. Kegelisahan itu harus terus dirawat guna memelihara diskursus publik dan menjaga nalar masyarakat atas cita demokrasi yang menjadi amanat gerakan reformasi dan sudah diperjuangkan seluruh elemen bangsa dengan susah payah. Tentu kita tidak boleh kembali pada romantisme masa lalu melalui narasi mebenturkan demokrasi dengan stabilitas pembangunan dan ekonomi.
Oleh sebab itu, 2020 kami anggap masih akan menjadi ujian penting atas ketahanan kita dalam demokrasi. Apakah demokrasi akan terus dibajak elite, ataukan ia akan kembali menemukan khitahnya sebagai artikulasi kepentingan dan suara rakyat.
Narahubung:
Khoirunnisa Agustyati, Deputi Direktur Perludem, 08170021868.
Fadli Ramadhanil, Manajer Program/Peneleiti Perludem, 085272079894