AKURAT.CO, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) menggugat persyaratan pemilih dapat berupa penduduk yang sudah/pernah kawin meski belum berusia 17 tahun dalam UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).
Kuasa hukum pemohon Fadli Ramadhanil menyebut pemberlakuan pasal tersebut menimbulkan diskriminasi terhadap perempuan karena membolehkan orang yang pernah/sudah kawin mendapatkan hak pilih.
Fadli menuturkan bahwa fakta di lapangan menunjukkan sebagian besar masyarakat menikahkan anaknya yang masih usia anak secara tidak tercatat atau kawin siri.
Ketentuan di dalam peraturan perundang-undangan terkait dengan pemilu dan pilkada tidak mengatur pihak yang sudah/pernah kawin berdasarkan perkawinan yang dicatat menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
“Termasuk mereka yang melakukan perkawinan secara adat atau agama saja sehingga terdapat praktik yang berbeda-beda dan menimbulkan diskriminasi serta ketidakpastian hukum di beberapa daerah tentang hak memilih di bawah usia minimal tersebut,” kata Fadli .
Pasal yang mengatur warga negara yang sudah/pernah kawin dapat memilih meskipun usianya belum 17 tahun disebutnya dapat memberikan ketidakpastian hukum terkait dengan batasan kedewasaan seorang warga negara maupun ketidakpastian terhadap warga negara yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai pemilih.