• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:2 mins read

TEMPO.CO, Jakarta – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat masih memiliki waktu untuk merevisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah untuk memasukkan larangan mantan narapidana atau napi korupsi mencalonkan diri.

Perludem pun mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk meyakinkan pembuat undang-undang agar melakukan revisi itu. “Dari sisi kerangka waktu masih sangat memungkinkan,” kata Titi kepada Tempo, Selasa, 5 November 2019.

Titi mengatakan larangan ihwal mantan napi korupsi mencalonkan diri itu sebaiknya memang diatur dalam bentuk UU. Berkaca dari pengalaman sebelumnya, aturan semacam itu lemah jika hanya berbentuk Peraturan KPU.

PKPU serupa yang melarang mantan napi korupsi menjadi calon legislator di Pemilu 2019 pun sebelumnya diuji materi ke Mahkamah Agung. KPU kalah dalam gugatan itu. “Maka dari itu kami dorong tetap dilakukan revisi UU,” kata Titi.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemerintahan DPR Arif Wibowo menyatakan waktu yang ada tak cukup untuk merevisi UU Pilkada. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mengatakan, Desember nanti tahapan pencalonan sudah akan dimulai.

Namun menurut Titi, pada Desember 2019 ini baru akan dilakukan pengumpulan persyaratan pencalonan perseorangan. Adapun pendaftaran pasangan calon baru digelar pada April 2020. Titi mengatakan, revisi UU Pilkada tak akan memakan waktu lama asalkan dilakukan secara terbatas dengan skala prioritas.

“Sebenarnya ini soal itikad baik saja. Ini kan revisi terbatas. Kita harus bisa menahan diri juga ya, kalau semua klausul dibahas memang butuh waktu, tapi kan ada skala prioritas,” kata dia.

Sumber: https://nasional.tempo.co/read/1268595/perludem-masih-bisa-revisi-uu-pilkada-soal-eks-napi-korupsi/full&view=ok