AKURAT.CO, Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Titi Angraini, merekomendasikan calon kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi harus diberi sanksi tidak boleh maju selama 10 tahun terhitung sejak dinyatakan bebas murni. Hal itu untuk memberikan efek jera kepada politisi koruptor.
Bahkan menurut dia, Perludem sudah mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Perludem meminta MK untuk memberikan pemaknaan ulang terhadap mantan terpidana yang ingin maju di pilkada.
“Kami sedang menguji ke MK. Kami meminta ada pemaknaan ulang kalau mantan terpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih. Harus ada masa jeda 10 tahun sejak dinyatakan bebas murni dengan pencalonan di pilkada,” katanya saat ditemui di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2019).
Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) hurup g UU Nomor 10 tahun 2016 tentang mantan terpidana yang sudah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah terpidana. Maka calon kepala daerah mantan terpidana boleh dipilih lagi.
“Jadi ini tidak hanya untuk terpidana korupsi. Terhadap tidak terpidana berulang jenis apapun yang ancamannya diatas 5 tahun. Dia harus jujur terbuka mengakui dia pernah dipidana,” tambahnya.
Kendati dimungkinkan, namun pasal ini harus dikaji ulang karena untuk memastikan rakyat mendapatkan calon-calon kepala daerah yang bersih dari kasus korupsi. Maka mantan terpidana harus diberikan jeda waktu 10 tahun tidak maju pilkada pasca bebas murni
“Dalam sistem pemilu kita ada putusan MK yang memungkinkan mantan terpidana boleh terpilih lagi. Tapi kami dari ICW dan Perludem berhak mengusulkan jeda untuk mengantiapasi supaya hak rakyat dapat calon yang bebas korupsi,” tutupnya.[]