SIARAN PERS
“Analisis Permohonan Pileg 2019 dan Hasil Pemantauan Sementara Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif 2019 di Mahkamah Konstitusi”
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
Jakarta, 15 Juli 2019
Jakarta-Perludem melakukan analisis terhadap seluruh permohonan perselisihan hasil pemilu legislatif 2019 di Mahkamah Konstitusi. Dari hasil analisis tersebut, ditemukan 607 perkara perselisihan hasil pemilu legislatif 2019. Jenis pemilihan yang paling banyak dipersoalkan di MK adalah pemilu anggota DPRD Kab/Kota, dengan jumlah perkara 369 perkara.
Terbanyak kedua adalah perkara perselisihan hasil pemilu legislatif DPRD Provinsi dengan 108 perkara. Untuk DPR RI, terdapat 120 permohonan perselisihan hasil.
Terakhir, untuk Pemilu Anggota DPD, terdapat 9 permohonan sengketa. Terdapat satu permohonan yang diajukan oleh perseorangan di Provinsi Papua. Orang tersebut adalah warga negara, yang mempersoalkan tiga jenis pemilu, yakni DPR, DPD, dan Provinsi. Terhadap pemilu DPR dan DPRD, warga negara ini dipastikan tak memiliki legal standing, karena ia bukan peserta pemilu.
Di dalam analisis ini juga dipetakan partai politik yang paling banyak mengajukan perselisihan ke Mahkamah Konstitusi. PDIP adalah partai yang paling banyak mengajukan permohonan ke MK, dengan total 112 perkara.
Terbanyak kedua adalah Partai Gerindra dengan 72 perkara. Terbanyak ketiga adalah Partai Nasdem dengan 63 perkara. Sementara itu, partai yang paling sedikit Kami temukan perkaranya di pemilu legislative 2014 adalah PSI, dengan 4 perkara.
Selain jumlah perkara, analisa ini juga mengelompokkan tiga bentuk sengketa yang diajukan oleh partai politik. Pertama, terdapat sengketa suara antar partai peserta pemilu yang jumlahnya 243 perkara. Kemudian, juga ada pengelompokkan perkara perselisihan hasil pemilu yang hanya mempersoalkan hasil pemilu kepada KPU sebanyak 260 perkara. Ketiga, terdapat pengelompokkan sengketa suara internal partai politik yang berjumlah 94 perkara.
Partai yang paling banyak mengajukan perkara sengketa internal adalah Partai Gerindra dengan 32 perkara, dan kedua Partai Golkar dengan 22 perkara, dan ketiga Partai Demokrat dengan 13 perkara.
Selain itu, Kami juga memetakan caleg dengan nomor urut kecil yang mengajukan perselisihan hasil ke MK. Ada 74 perkara yang diajukan oleh caleg dengan nomort urut 1. Kemudian ada 35 perkara yang diajukan oleh caleg dengan nomor urut 2, dan 13 perkara yang diajukan oleh caleg dengan nomor urut 3.
Dua partai politik yakni, Demokrat dan Gerindra palling banyak caleg dengan nomor urut 1-nya mengajukan perselisihan ke MK, dengan masing-masing 24 perkara.
Provinsi dengan perkara paling banyak adalah Papua, yakni 90 perkara. Terbanyak kedua adalah Provinsi Sumatera Utara, dengan jumlah perkara 57. Terbanyak ketiga adalah Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah sebanak 38 perkara. Provinsi yang paling sedikit perkara perselisihan hasil pemilunya di MK adalah Yogyakarta dengan 2 perkara, dan Bali dengan 3 perkara.
Terakhir, Perludem melakukan pemantauan terhadap proses persidangan di MK. Sejak persidangan pertama pada 9 Juli 2019 lalu, seluruh proses persidangan berjalan dengan baik.
Ada tiga dalil permohonan yang sudah dikemukakan di depan persidangan. Pertama, terkait dengan daftar pemilih yang berkaitan dengan suara, kemudian penambahan dan pengurangan suara secara tidak sah pada proses rekap, dan ketiga soal netralitas penyelenggara pemilu. Dalil ini penting untuk dibuktikan, untuk memastikan proses Pemilu 2019 berjalan dengan demokratis dan adil.
Narahubung:
Fadli Ramadhanil (Peneliti Perludem) 085272079894.
Titi Anggraini (Direktur Perludem) 0811822279.