Siaran Pers
Mengkaji Peluang Rekapitulasi Suara Elektronik di Pilkada Serentak 2020
Jakarta, 5 Juli 2019.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM)
Baru-baru ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggulirkan wacana untuk mulai memberlakukan rekapitulasi penghitungan suara secara elektronik atau electronic recapitulation (e-recap) di Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak di tahun 2020. Salah satu argumentasinya adalah untuk mempercepat proses rekapitulasi hasil pilkada.
Lantas, pertanyaanya sejauh mana kesiapannya?
Lamanya proses rekipitulasi yang dilakukan secara manual memang menjadi salah satu persoalan yang dihadapi dalam pemilu dan pilkada di Indonesia. Untuk pemilu kepala daerah, kurang lebih membutuhkan waktu rekapitulasi selama 14 hari. Selain dilakukan secara berjenjang mulai dari TPS ke Kecamatan kemudian ke Kabupaten/Kota (berakhir di kabupaten/kota untuk pemilihan walikota/bupati) dan berakhir di Provinsi (bagi pemilihan gubernur), adanya beban administrasi pemilu yang perlu dilakukan disetiap jenjang rekapitulasi tersebut ikut ambil bagian dari lamanya proses rekapitulasi suara.
Di lain pihak, berdasarkan catatan Perludem kurang lebih terdapat tiga potensi permasalahan yang sering kali ditimbulkan dari rekapitulasi manual, diantaranya: (1) Membuka ruang manipulasi hasil suara ketika proses rekiptulasi berjenjang, dalam hal ini ruang manipulasi dapat terjadi pasca penghitungan suara dari TPS; (2) Suara pemilih raib setelah dipindahkan dari TPS, bahkan berbarengan dengan kotak suaranya; (3) Adanya kesalahan teknis dalam peroses penulisan perolehan suara yang dituangkan di formulir rekapitulasi; (4) Adanya kesalahan hitung atau penjumlahan hasil perolehan suara yang dituangkanpada form rekapitulasi.
Keberadaan rekapitulasi yang memanfaatkan teknologi sedikit banyak dapat meminimalisir beberapa persoalan tersebut, namun tidak berarti tanpa resiko. Dari pengalaman praktis yang telah dilakukan, Perludem berpandangan e-recap merupakan teknologi yang paling tepat untuk digunakan dalam rangka meningkatkan kualitas tahapan pemungutan dan penghitungan suara di Indonesia. Selain mampu mempercepat rekapitulasi perolehan hasil pemilu, e-recap mampu meminimalisir potensi manipulasi termasuk kesalahan teknis penghitungan.
Namun, kami berpandangan ada beberapa tahapan yang perlu diperhatikan dan dikaji secara serius sebelum menerapkan e-recap:
1. Pemanfaatan teknologi dalam pemilu haruslah dipersiapkan dengan matang, inklusif, dan dengan waktu yang cukup terutama untuk melakukan uji coba berulang, pelatihan yang maksimal untuk para petugas/operator teknis, membuka ruang adanya audit teknologi secara akuntabel, termasuk membangun kepercayaan publik terhadap teknologi yang digunakan. Oleh karena itu, hasil audit sistem atas teknologi yang digunakan juga mutlak dipublikasi secara transparan kepada publik.
2. E-recap perlu dilakukan secara bertahap tidak langsung diseluruh daerah pilkada, sebagai sarana mempersiapkan kematangan sistem sekaligus membangun ruang kepercayaan publik;
3. Untuk tahap awal penggunaan e-recap harus berjalan pararel dengan rekapitulasi yang dilakukan secara manual dalam rangka mengantisipasi adanya kesalahan hitung, perbedaan hasil, bahkan sengketa yang mungkin diajukan oleh peserta pemilu dalam rangka mempermudah investigasi lebih jauh untuk menguji kebenarannya. Namun hasil resmi tetap berdasarkan e-recap;
4. Membuka sistem keamanan yang memadai dan membuka ruang adanya audit independent secara acak oleh pihak ketiga, dalam rangka menguji akurasi sistem sekaligus membangun kepercayaan publik;
5. Belajar dari Situng Pemilu 2019, jika ingin menerapkan e-recap KPU harus mampu membangun komunikasi publik yang tegas, jelas, dan baik dalam rangka membangun pemahaman secara maksimal kepada masyarakat termasuk pemangku kepentingan soal keberadaan teknologi ini. Penggunaan e-recap mesti memperoleh dukungan dari semua pemangku kepentingan yang terkait.
6. Penggunaan e-recap harus ditopang oleh kerangka hukum yang kuat sebagai jaminan legalitas terhadap eksistensi e-recap dan juga untuk mengantisipasi berbagai permasalahan hukum yang timbul dalam pelaksanaanya di lapangan. Sementara, UU Pilkada yang ada saat ini (UU No. 1/2015, UU 8/2015, dan UU 10/2016) belum memberikan payung hukum bagi penerapan rekapitulasi penghitungan suara secara elektronik dalam penyelenggaraan pilkada di Indonesia.
7. Selain itu, E-recap ini juga mesti diatur di dalam Peraturan KPU secara detil, bukan sebatas pengaturan bahwa rekapitulasi penghitungan suara dilakukan secara elektronik.
Narahubung:
Heroik M. Pratama, 087839377707 (Peneliti Perludem),
Nurul Amalia Salabi, 081213171841 (Peneliti Perludem).