Pernyataan Sikap
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
Memastikan Semua Proses Pemilu 2019 Berjalan Damai dan Konstitusional
Jakarta, 22 Mei 2019
Jakarta-Tahapan Pemilu 2019 masih terus berjalan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu secara nasional pada 21 Mei 2019 lalu. Setelah penetapan rekapitulasi hasil pemilu ini, kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden yang hendak mengajukan keberatan, diberikan kesempatan menyampaikan permohonan perselisihan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi paling lambat hingga 3 hari setelah KPU menetapkan rekapitulasi hasil pemilu. Artinya, pengajuan proses sengketa ke MK paling lambat adalah Jumat, pukul 24.00 WIB.
Sedangkan untuk perselisihan hasil pemilu legislatif, diberikan waktu 3×24 jam sejak KPU menetapkan rekapitulasi hasil pemilu. Karena KPU menetapkan hasil pemilu pada pukul 01.46 Wib pada 21 Mei 2019, maka paling lambat perselisihan hasil pemilu diajukan paling lambat pada Jumat dini hari 24 Juni 2019, pukul 01.46 WIB.
Sehubungan itu, sebagai negara yang mempraktikkan demokrasi konstitusional, diharapkan semua pihak untuk melakukan upaya hukum sesuai dengan ketentuan konstitusional yang tersedia. Adanya aksi massa yang dilakukan dalam dua hari terakhir, 21 dan 22 Mei 2019, tetap dilihat sebagai sebuah proses demokrasi yang mesti dijalankan berlandaskan pada ketentuan hukum yang berlaku. Terkait dengan kondisi tersebut, Kami memberikan pernyataan sikap sebagai berikut:
1) Semua peserta pemilu diharapkan mampu menjaga situasi senantiasa aman dan damai, menurunkan tensi politik, melakukan rekonsiliasi bangsa, serta menghimbau kepada para pendukung untuk menenangkan diri, dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan hukum;
2) Meminta kepada seluruh peserta pemilu dengan seluruh timnya untuk menghormati proses hukum yang telah disediakan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dimana ketidaksetujuan terhadap proses pemilu disalurkan melalui pengajuan perselisihan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi;
3) Meminta kepada aparat keamanan untuk menjamin dan memastikan keselamatan setiap warga negara. Aparat Kepolisian diharapkan tetap menghormati hukum dan Hak Asasi Manusia di dalam melakukan pengamanan terhadap aksi massa yang dilakukan.
4) Meminta kepada masyarakat untuk tidak terpancing provokasi, berhati-hati di dalam menerima setiap informasi yang berkaitan dengan situasi dan kondisi terkini khususnya yang berhubungan dengan kontestasi politik dan aksi-aksi yang sedang berlangsung. Serta tidak menyebarkan informasi yang tidak terverifikasi kebenarannya, dan tetap waspada di dalam menjalankan aktifitas sehari-hari.
Demikialah pernyataan sikap ini Kami buat, atas perhatian dan berkenannya Kami ucapkan terima kasih.
Narahubung:
Titi Anggraini (0811822279),
Khoirunnisa Nur Agustyati (08170021868).