
Ia pun berharap semua pihak dapat menghormati suara pemilih dan proses yang ada saat ini. Menurutnya, terdapat dua cara untuk menghormati suara pemilih. Pertama yaitu melalui pengawalan suara pada proses rekapitulasi berjenjang. Kemudian, menggunakan jalur hukum yang tersedia misalnya Mahkamah Konstitusi, jika menemukan adanya indikasi kecurangan atau manipulasi. Namun, Titi mengingatkan bahwa tuduhan tersebut juga harus disertai bukti.
“Pergi ke MK adalah salah satu penghormatan dan penghargaan untuk memperjuangkann suara rakyat yang memang mereka yakini demikianlah kemurnian suara yang ada. Tetapi ya harus dipastikan bahwa mereka punya bukti-bukti dan juga fakta-fakta yang bisa dorong itu,” ungkapnya. Dalam pandangannya, langkah tersebut lebih baik daripada sekadar melontarkan narasi yang mendelegitimasi institusi penyelenggara pemilu. “Saya kira itulah mekanisme untuk menghormati suara rakyat, bukan dengan membangun narasi-narasi yang justru tidak mempercayai institusi demokrasi dan institusi hukum yang ada di negara kita,” tutur dia.