• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:1 mins read

JAKARTA, KOMPAS.com – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem) meminta para penyelenggara pemilu menyelesaikan proses rekapitulasi suara tepat waktu. Paling lambat 22 Mei 2019. “Mendorong KPU dan Bawaslu beserta dengan jajaran, untuk dapat menyelesaikan rekapitulasi suara pemilu tepat waktu, dengan tetap memegang prinsip luber dan jurdil, di dalam proses pelaksanaan pemilu,” kata Direktur Perludem Titi Anggraini saat diskusi bertajuk “Jelang Penetapan Hasil Pemilu 2019: Menjaga Demokrasi Konstitusional”, di Bakoel Koffie Cikini, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).

Ia menilai, setiap keberatan dalam proses pemilu adalah hal yang sah. Namun, ia mendorong agar langkah yang diambil untuk menyampaikan keberatan tersebut sesuai dengan kerangka hukum yang tersedia.

Selain itu, Perludem juga mendesak para penegak hukum untuk menyelesaikan keberatan pemilu secara profesional.
Titi mengatakan, langkah-langkah tersebut perlu dilakukan untuk menjamin pemilu yang demokratis. “Mendesak kepada setiap penyelenggara pemilu dan aparat penegak hukum, untuk menyelesaikan setiap keberatan, proses hukum, dan pelanggaran pemilu secara profesional, adil, dan transparan untuk mewujudkan pemilu Indonesia yang demokratis,” ungkapnya.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2019/05/20/18152261/perludem-minta-proses-rekapitulasi-suara-selesai-tepat-waktu.