• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:2 mins read

TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengatakan dugaan kecurangan pemilu hanya bisa ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). “Yang bisa memutuskan itu Bawaslu,” ujar Titi saat dihubungi, Jumat, 3 Mei 2019.

Menurut Titi, kalau ada pihak yang menemukan bukti kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif bisa melaporkan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Menurut dia, aturan mengenai pelanggaran pemilu telah tertuang dalam Peraturan Bawaslu Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaran Pemilu. Sanksi bagi pelanggaran yang sistematis juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sebelumnya, Ijtima Ulama ketiga yang dilangsungkan di Hotel Lorin, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu, 1 Mei 2019 menyampaikan lima poin utama yang dibacakan di akhir musyawarah oleh Ketua Dewan Pengarah Ijtima Ulama III, Yusuf Martak.

Pada poin kedua, Ijtima Ulama ketiga merekomendasikan agar Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo – Sandiaga Uno mulai bergerak. “Mendorong dan meminta kepada Badan Pemenangan Nasional Prabowo – Sandiaga untuk mengajukan keberatan, melalui mekanisme legal prosedural tentang terjadinya kecurangan dan kejahatan yang terstuktur, sistematis dan masif,” kata Yusuf.

Bawaslu meminta Ijtima Ulama ketiga melapor jika memiliki bukti. Ketua Bawaslu, Abhan, mengatakan sudah ada mekanisme hukum pemberian sanksi untuk dugaan kecurangan pemilu. “Kalau ada laporan dugaan administrasi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif, ya, sampaikan kepada kami,” ujar Abhan di Kantornya, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Mei 2019.  Jika bukti-buktinya kuat, Bawaslu akan menyidangkannya secara terbuka.

Sejauh ini Bawaslu belum menemukan atau mendapatkan laporan resmi tentang kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif. Menurut dia, laporan maupun temuan pelanggaran sebagian besar sudah ditindaklanjuti Bawaslu.

Sumber: https://pemilu.tempo.co/read/1201665/perludem-kecurangan-sistematis-pemilu-hanya-diputuskan-bawaslu/full&view=ok