Pemilu Tahun 2019 berbeda dengan Pemilu Tahun 2014. Pada Pemilu Tahun 2014, Pemilih menggunakan hak pilihnya pada waktu yang berbeda, dimana Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan terlebih dahulu kemudian diikuti dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan pada Pemilu Tahun 2019, Pemilu akan
diselenggarakan secara serentak. Pemilih pada Pemilu Tahun 2019 akan mendapatkan 5 (lima) jenis Surat Suara di TPS.
Pemilu serentak dengan 5 (lima) jenis Surat Suara, tentunya memerlukan Penyelenggara yang handal dan mumpuni. KPPS sebagai Penyelenggara Pemilu yang melaksanakan tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS wajib memahami dengan baik tata cara pemungutan dan penghitungan suara sesuai peraturan perundang-undangan.