• Post author:
  • Post category:Siaran Pers
  • Reading time:4 mins read

SIARAN PERS

MENYELAMATKAN JUTAAN SUARA RAKYAT

DALAM PEMILU 2019

 

 

Pada hari ini, Selasa 5 Maret 2019, INTEGRITY (Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society) selaku kuasa hukum Para Pemohon telah mendaftarkan permohonan pengujian konstitusionalitas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Disadari, permohonan ini memang diajukan menjelang hari H pemgutan suara, tetapi tetap dilakukan, karena urgensi perlunya menyelamatkan berjuta-juta suara rakyat pemilih yang mungkin hilang karena persyaratan prosedur administratif yang ada dalam UU Pemilu tersebut.

 

Para Pemohon adalah:

 

  1. PERKUMPULAN UNTUK PEMILU DAN DEMOKRASI (PERLUDEM), dalam hal ini diwakili oleh Titi Anggraini
  2. HADAR NAFIS GUMAY, Pendiri dan Peneliti Utama NETGRIT
  3. FERI AMSARI, Direktur PUSaKO Fakultas Hukum Universitas Andalas
  4. AUGUS HENDY, Warga Binaan di Lapas Tangerang
  5. MUROGI BIN SABAR, Warga Binaan di Lapas Tangerang
  6. MUHAMAD NURUL HUDA, Karyawan
  7. SUTRISNO, Karyawan

 

MK Nomor 01–017/PUU-I/2003, Hak rakyat untuk memilih dan dipilih adalah “hak yang dijamin oleh konstitusi, undang-undang maupun konvensi internasional, maka pembatasan penyimpangan, peniadaan dan penghapusan akan hak dimaksud merupakan pelanggaran terhadap hak asasi dari warga negara”. Lebih jauh, menurut Putusan MK Nomor 102/PUU-VII/2009, “hak konstitusional tersebut di atas tidak boleh dihambat atau dihalangi oleh berbagai ketentuan dan prosedur administratif apapun yang mempersulit warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.

 

Prinsip yang harus dikedepankan adalah hak rakyat untuk memilih harus difasilitasi sebaik mungkin, karena merupakan salah satu hak asasi paling penting untuk hadirnya demokrasi di tanah air. Karena itu, jangankan potensi hilangnya jutaan hak memilih, satu suara pun yang hilang harus diselamatkan demi terpenuhinya prinsip dasar konstitusi dan negara hukum Indonesia.

 

Permohonan uji materiil ini diajukan terhadap Pasal 348 ayat (9), Pasal 348 ayat (4), Pasal 210 ayat (1), Pasal 350 ayat (2), dan Pasal 383 ayat (2) UU Pemilu. Pasal-pasal tersebut dimohonkan karena menghambat atau menghilangkan hak pemilih warga Negara yang harusnya justru dilindungi dan difasilitasi.

 

Pasal 348 ayat (9) UU Pemilu menyebabkan pemilih yang tidak memiliki KTP Elektronik kehilangan hak memilihnya. Padahal pemilih yang demikian jumlahnya sekitar 4 juta orang. Termasuk di dalamnya adalah kelompok rentan seperti masyarakat adat, kaum miskin kota, penyandang disabilitas, panti sosial, warga binaan di Lapas dan Rutan, dan beberapa pemilih lain yang tidak mempunyai akses yang cukup untuk memenuhi syarat pembuatan KTP elektronik.

 

Pasal 348 ayat (4) UU Pemilu menyebabkan pemilih yang pindah lokasi memilih berpotensi kehilangan hak pilihnya dalam Pemilu Legislatif. Misalnya, kalau pindah provinsi memilih, maka yang bersangkutan hanya akan mendapatkan kertas suara Pemilu Presiden, dan tidak akan dapat memilih seluruh calon anggota legislatif pada semua tingkatan.

 

Pasal 210 ayat (1) UU Pemilu mengatur bahwa pendaftaran ke DPT Tambahan (DPTb) hanya dapat dilakukan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Padahal, pemilih dapat masuk ke dalam daftar pemilih tambahan akibat kondisi yang tidak terduga di luar kemauan dan kemampuan yang bersangkutan seperti sakit, menjadi tahanan, tertimpa bencana alam sesuai dengan penjelasan pasal tersebut, sehingga tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang bersangkutan. Kondisi tidak terduga tersebut tidak sepatutnya diberikan jangka waktu maksimal 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

 

Pasal 350 ayat (2) UU Pemilu diajukan pengujian konstitusional bersyarat untuk memungkinkan dibuatnya TPS khusus agar para pemilih dengan kondisi/kebutuhan khusus tertentu, tidak kehilangan hak pilihnya. Para pemilih mempunyai kondisi/kebutuhan khusus itu karena:

 

  • sedang menjalankan tugas pada saat pemungutan suara;
  • menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi;
  • penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi;
  • menjalani rehabilitasi narkoba;
  • menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
  • tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
  • tertimpa bencana alam;
  • dan/atau karena sebab-sebab lain di luar kehendak bebas pemilih.

Pasal 383 ayat (2) UU Pemilu dimohonkan pengujian agar ada solusi hukum jika penghitungan suara tidak selesai pada hari yang sama dengan pemungutan suara. Antisipasi hukum yang demikian perlu dilakukan untuk menjaga keabsahan Pemilu 2019.

 

INTEGRITY memohon kepada MK untuk mengabulkan uji materi ini, sehingga dapat menjadi solusi dan mencegah potensi hilangnya jutaan suara rakyat dalam Pemilu 2019. INTEGRITY juga meminta agar permohonan diputuskan dalam waktu yang tidak terlalu lama, sebelum pemungutan suara, sehingga membantu terselenggaranya Pemilu yang benar-benar adil dan demokratis.

 

 

Salam INTEGRITAS,

Atas Nama Para Pemohon

 

Denny Indrayana (+62817726299)

Titi Anggraini (+62811822279)

Hadar Gumay (+628881879813)

Feri Amsari (+6285363275513)