• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:2 mins read

TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan kepala daerah diperbolehkan untuk menyatakan dukungannya kepada salah satu pasangan calon presiden-wakil presiden dalam pemilu. Hal itu menurut dia adalah hak politik dan diatur dalam Undang-Undang.

“Bukan hanya secara etis, tapi secara hukum memang dibolehkan. Jadi Undang-Undang Pemilu di Indonesia memang memperbolehkan kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk berkampanye,” kata Titi saat dihubungi Tempo pada Senin, 28 Januari 2019.

Kepala daerah menurut Titi memiliki hak politik untuk menyatakan dukungannya. Namun, ia tidak diperbolehkan masuk sebagai tim sukses, atau berkampanye di luar hari libur bila tidak cuti. Adapun menggunakan fasilitas negara, atau jabatannya untuk kegiatan kampanye, masuk ke dalam ranah tindak pidana.

Maka menurut Titi, etis atau tidak seorang kepala daerah mendukung pasangan calon ditentukan oleh perilakunya selama menjabat. Ia mengatakan, setelah menyatakan dukungan, kepala daerah tidak boleh membuat kebijakan yang condong berpihak kepada salah satu pihak.

Ia mengatakan untuk menahan kepala daerah agar tidak menyatakan dukungan pun akan sulit. Pasalnya mereka sendiri adalah individu politik, yang tak dapat terhindar dari afiliasi politik.

“Yang harus dipastikan sebagai kepala daerah dia milik semua kelompok golongan politik yang tidak boleh kemudian dalam kerja-kerja pelayanan publik berpihak atau bekerja hanya untuk, menguntungkan kelompok tertentu. Atau dirancang sedemikian rupa untuk menjadi bagian dari pencitraan dan pemenangan salah satu paslon,” kata dia.

Sebelumnya sebanyak 31 Kepala Daerah di Jawa Tengah mendeklarasikan dukungannya kepada pasangan calon nomor urut 01, Joko Widodo atau Jokowi – Ma’ruf Amin. Deklarasi dilakukan di Hotel Alila, Solo, pada Sabtu 26 Januari 2019 dipimpin oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Sumber: https://nasional.tempo.co/read/1169531/perludem-kepala-daerah-boleh-dukung-calon-presiden-asal/full&view=ok