TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Visi, misi dan program itu adalah kristalisasi gagasan dan konsep kepemimpinan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Sehingga tidak terbatas hanya pada dokumen yang diberikan ke KPU secara formal.
Demikian Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menanggapi revisi visi dan misi Paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang ditolak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Perubahan visi misi sangat mungkin dilakukan dengan cara pengumuman langsung dari pasangan calon presiden dan wakil presiden, tanpa harus melalui KPU,” ujar Titi kepada Tribunnews.com, Senin (14/1/2019).
“Kan visi misi program itu adalah kristalisasi gagasan dan konsep kepemimpinan paslon. Dia tidak terbatas hanya pada dokumen yang diberikan ke KPU secara formal,” jelas Titi.
Demikian kalau dari substansi kampanye, mestinya dokumen visi misi itu bisa saja berubah. Sebab sejatinya kampanye itu bukan monolog. Namun hasil interaksi antara paslon dengan masyarakat pemilih.
Sangat mungkin ada narasi visi, misi, dan program yang perlu mereka sesuaikan dengan dinamika kampanye yang terjadi. Namun apakah dokumen itu harus disetor KPU?
“Menurut saya tidak menjadi suatu keharusan pula. Calon bisa saja menyebarnya sendiri,” ucapnya.
Sedangkan sangat mungkin imbuh dia, KPU kesulitan untuk mengubah berbagai publikasi yang mereka buat karena kadung menggunakan dokumen awal saat pencalonan. Sehingga kalau ada perubahan yang harus mereka akomodir akan berakibat kompleksitas baru.
Namun secara jangkauan kampanye, mestinya bisa-bisa saja visi, misi, dan program itu berubah.
Sebab dalam pertemuan langsung antara paslon dan pemilih saja sangat banyak hal-hal baru yang dijanjikan paslon kepada pemilih yang tidak sesuai dengan dokumen visi dan misi yang awal.
“Justru kalau ada perubahan, maka akan lebih mudah bagi pemilih untuk mengidentifikasi dan menagihnya kelak, sebab sudah berbentuk tertulis dan sistetematis dalam bentuk naskah,” paparnya.
Kalau dari aspek pencalonan, lebih lanjut ia menjelaskan, dokumen visi, misi, dan program paslon adalah bagian tidak terpisahkan dari salah satu dokumen persyaratan pencalonan.
Maka kata dia, sebagai syarat pencalonan maka posisinya sah-sah saja kalau disetarakan dengan dokumen lain yang disampaikan paslon yang bersifat final.
“Misal dokumen parpol pengusung ataupun syarat pendidikan yang tidak bisa lagi diubah. Nah ini dari dimensi legalistik formalnya,” jelasnya.
Menurut dia, ini berkaitan dengan pemaknaan dalam PKPU 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Sebab dokumen visi misi itu adalah salah satu dari dokumen yang jadi persyaratan dalam pencalonan.
Jadi sejak mula konstruksi UU kita memang menempatkannya begitu. Dan berkaitan pula dengan KPU yang ditugasi menyebarkan visi misi peserta pemilu dalam bentuk beberapa metode kampanye.
“Secara formulasi regulasi yang ada saat ini seperti itu. Dan regulasi itu sudah pula disepakati oleh parpol-parpol pengusul paslon,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto akan menyampaikan pidato kebangsaan di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (14/1/2019) malam nanti.
Salah satu hal yang akan disampaikan Prabowo adalah mengenai visi misi dirinya bersama cawapres Sandiaga Uno untuk memimpin Indonesia dalam periode lima tahun mendatang.