Siaran Pers
Hentikan Stigma Terhadap Penyandang Disabilitas Mental
Dalam beberapa minggu belakangan ini media dan media sosial diributkan dengan isu “orang gila boleh mencoblos dalam Pemilu”, diikuti dengan berbagai meme dan komentar-komentar yang negatif dan bernada penghinaan. Beberapa hari terakhir isu ini diperkeruh lagi dengan statemen yang menyatakan bahwa membolehkan orang dengan gangguan jiwa memilih ini adalah bagian dari seknrio untuk mencurangi Pemilu.
Untuk itu kami merasa perlu untuk meluruskan beberapa hal.
- Orang yang disebut dengan orang gila, orang yang terganggu jiwanya itu adalah penyandang disabilitas mental dan merupakan bagian dari masyarakat disabilitas Indonesia. Menurut UU no 19 th 2011 ttg ratifikasi Konvensi PBB tentang hak-hak penyandang disabilitas dan UU no 8 th 2016 penyandang disabilitas, yang dimaksud dengan Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama. Disabilitas mental adalah ragam disbilitas yang disebabkan oleh masalah kesehatan jiwa. Kami menyesalkan penggunaan istilah orang gila untuk menyebut penyandang disabilitas mental karena istilah tersebut bersifat menghina dan merendahkan penyandang disabilitas.
- Pasal 77 UU no 8 th 2016 mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah untuk menjamin hak politik penyandang disabilitas dalam pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah, termasuk hak untuk didaftar sebagai pemilih. Hak ini juga dijamin dalam Konvensi hak-hak penyandang disabilitas, kovenan internasional tentang Hak Asasi Manusia, dan kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik
- Pendaftaran penyandang disabilitas mental (PDM) sebagai pemilih dalam Pemilu adalah hasil dari perjuangan berbagai organisasi disabilitas, yang selama bertahun-tahun tanpa kenal lelah melakukan advokasi hak memilih ini ke berbagai pihak, termasuk KPU, Bawaslu dan DPR RI.
- Pada Pemilu tahun 2014, PDM, termasuk yang berada di panti sosial dan rumah sakit, sudah menggunakan hak pilihnya. Hasil pemungutan suara menunjukkan hasil yang berbeda-beda. Misalnya di rumah sakit Grashia, Yogyakarta, paslon Jokowi-JK menang, sementara di rumah sakit jiwa Sanglah, Bali dan rumah sakit jiwa di Mataram, Lombok, yang menang adalah paslon Prabowo-Hatta.
- PDM memiliki kemampuan untuk memilih (lihat lampiran keterangan ahli kesehatan jiwa)
- Komentar yang mengatakan bahwa memberikan hak pilih kepada PDM membahaykan bangsa dan negara adalah komentar yang keliru, stigmanif dan distrikiminatif. Tidak ada pilihan yang salah dalam Pemilu. Calon-calon yang akan dipilih oleh PDM dalam Pemilu adalah calon-calon yang sama yang akan dipilih oleh warga negara lainnya. Setiap calon merupakan orang terbaik dari partai yang mencalonkan dan telah melalui seleksi ketat. Tidak ada calon yang berpotensi membahayakan bangsa dan negara bila terpilih.
- Komentar bahwa PDM akan mengacau dan melakukan pengrusakan dilokasi TPS adalah pendapat yang diwarnai oleh stigma negatif yang secara keliru memandang semua PDM sebagai mahluk yang berbahaya. PDM jauh lebih besar kemungkinannya menjadi korban kekerasan daripada menjadi pelaku kekerasa. PDM acap kali mendapat kekerasan verbal dan fisik dari lingkungannya, diperlakukan secara kasar dan tidak manusiawi. Berdasarkan pengalaman penyelanggaraan Pemilu 2014 di Panti dan rumah sakit jiwa di berbagai daerah di Indonesia, proses pencoblosan berlangsung secara aman dan tertib. Tidak ada sama sekali laporan kekacauan maupun pengrusakan. Terlepas dari itu, bila ada gangguan ketertiban di lokasi TPS, maka itu adalah tugas dari aparat keamanan untuk menertibkan.
- Komentar yang menyebutkan bahwa memberikan hak memilih terhadap PDM adalah bentuk kecurangan Pemilu juga merupakan komentar yang tidak tidak adil dan diskriminatif. Kecurangan Pemilu bisa terjadi dimana-mana dalam berbagai bentuk. Upaya mempengaruhi pilihan juga bisa terjadi dimana-mana, baik dengan menggunakan posisi seperti atasan kepada bawahan, guru kepada murid, orang tua kepada anak, pimpinan pondok kepada santri, lurah kepada warga, maupun dengan menggunakan politik uang. Namun, tak satupun mengatakan bahwa orang-orang yang berpotensi dimanipulasi itu harus dicabut hak pilihnya.
Selain itu bila ada potensi kecurangan untuk memanipulasi suara PDM atau warga negara lainnya, maka pihak2 yang memanipulasi itu yang harus ditindak, bukan hak pilih warga negara yang dicabut. Melarang PDM untuk memilih dalam pemilu karena bisa dimanipulasi suaranya sama analoginya dengan melarang perempuan keluar rumah karena bisa mengalami pelecehan. Harusnya pelecehannya yang dilawan, bukan perempuannya yang dilarang keluar rumah.
Bersama ini kami menyatakan:
- Memberikan penghargaan penuh kepada KPU yang telah mendengarkan dan memenuhi permintaan organisasi-organisasi disabilitas agar memberikan hak pilih kepada penyandang disabilitas, utamanya penyandang disabilitas mental, serta mendorong agar KPU terus meningkatkan pelayanannya terhadap penyandang disabilitas.
- Meminta kepada semua pihak agar menghormati hak-hak penyandang disabilitas, termasuk disabilitas mental, menghentikan segala bentuk stigma dan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas mental dan tidak menggunakan penyandang disabilitas mental sebagai isu dan permainan politik.
- Mendorong kepada segenap masyarakat, terutama para pemimpin dan tokoh masyarakat, agar bersama-sama bekerja untuk mewujudkan masyarakat yang inklusif, tanpa diskriminasi dan berkeadilan bagi penyandang disabilitas, termasuk penyandang disabilitas mental.
Jakarta, 17 Januari 2019
Yeni Rosa Damayanti (Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat), tlp: 081282967011
Ariani Soekanwo (Ketua PPUA Disabilitas), tlp: 081318779090
Titi Anggraini (Direktur Eksekutif Perludem), tlp: 0811822279
Tidak normal, Layak/patut untuk memilih