• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:2 mins read

JAKARTA, KOMPAS.com – Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi ( Perludem) apresiasi sikap Komisioner Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu), Fritz Edward Siregar, yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) atas putusan Bawaslu dalam perkara pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Pendapat Fritz yang membenarkan langkah KPU yang tak masukan nama OSO ke Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD, dinilai tepat oleh Perludem.

Perludem juga menilai, sikap Fritz harus dijadikan contoh oleh Komisioner Bawaslu lainnya, mempunyai pandangan yang berdasarkan pada peraturan pemilu.

“Kami mengapresiasi salah satu Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, yang telah menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) atas perkara ini,” kata peneliti hukum Perludem, Fadli Ramadhanil, dalam keterangan tertulis, Kamis (10/1/2019).

“Sudah sepantasnya konsistensi anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar untuk berpemilu secara konstitusional juga menjadi panduan dalam pengawasan dan penegakan hukum pemilu oleh anggota Bawaslu lainnya,” sambungnya.

Perludem menyayangkan putusan Bawaslu yang menyatakan KPU melanggar administrasi. Bawaslu juga memerintahkan KPU memasukan nama OSO ke DCT anggota DPD.

Menurut Fadli, putusan Bawaslu tidak mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang melarang pengurus partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.

Sebab, putusan MK berbicara tentang syarat pencalonan, bukan syarat calon terpilih. Sementara putusan Bawaslu mensyaratkan OSO mundur dari kepengurusan paslon setelah terpilih.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memasukan nama Oesman Sapta Odang (OSO) ke daftar calon tetap (DCT) anggota DPD. Namun, jika kelak OSO terpilih, yang bersangkutan harus menyerahkan surat pengunduran diri dari pengurus parpol, satu hari sebelum penetapan calon DPD terpilih.

Atasan putusan tersebut, Komisioner Bawaslu, Fritz Edward Siregar mengajukan perbedaan pendapat (dissenting opinion).

Menurut Fritz, langkah KPU yang tak memasukan nama OSO ke DCT anggota DPD sudah benar. Surat keputusan (SK) KPU tanggal 20 September 2018 tentang penetapan calon anggota DPD juga dinilai tepat.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2019/01/10/15182471/perludem-apresiasi-dissenting-opinion-komisioner-bawaslu-soal-kasus-oso.