SIARAN PERS
Menanti Putusan Bawaslu: Memastikan Konstitusionalitas Pencalonan DPD
Jakarta, 7 Januari 2019
Jakarta-Polemik pencalonan pengurus partai politik atas nama Oesman Sapta Odang (OSO) masih belum berakhir. OSO yang sudah diberikan kesempatan untuk mundur sebagai pengurus partai politik agar dapat ditetapkan menjadi calon anggota DPD hingga masa validasi surat suara DPD tetap memilih tidak mundur sebagai pengurus partai politik.
Oleh sebab itu, KPU memutuskan tidak memasukkan nama OSO ke dalam Daftar Calon Tetap DPD untuk Pemilu 2019 dari daerah pemilihan Kalimantan Barat. Setelah KPU memutuskan untuk tidak memasukkan namanya ke dalam DCT, OSO mengajukan gugatan ke Bawaslu atas keputusan KPU yang tetap tidak memasukkan OSO ke dalam DCT DPD Pemilu 2019.
Persidangan di Bawaslu sudah hampir selesai, dan dijadwalkan putusan terhadap sengketa yang diajukan oleh OSO ini akan dibacakan oleh Bawaslu pada Rabu, 9 Januari 2019. Oleh sebab itu, menjelang Bawaslu memutuskan putusan sengketa pencalonan DPD ini, Kami menyatakan beberap hal sebagai berikut:
1) Dari awal, proses pencalonan DPD, terutama yang berkaitan dengan OSO yang merupakan pengurus partai politik akan menjadi tidak akan rumit jika semua lembaga negara yang menyidangkan perkara ini konsisten dengan apa yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang melarang calon anggota DPD memiliki pekerjaan lain, yang salah satu tafsir pekerjaan lain itu adalah menjadi pengurus partai politik.
Mengacu pada putusan MK tersebut, maka secara eksplisit sejak Pemilu 2019, tidak boleh lagi ada pengurus partai politik yang dapat menjadi calon anggota DPD. Namun, karena tahapan pendaftaran calon anggota DPD sudah dimulai pada 2018, maka kepada pengurus partai politik yang mendaftar ke KPU menjadi calon anggota DPD tetap bisa menjadi calon anggota DPD, sepanjang menyerahkan surat pernyataan mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik yang bernilai hukum kepada KPU.
Meskipun memiliki irah-irahnya masing-masing yang tidak mendebat atau menegasikan putusan MK, Putusan MA dan PTUN harus diakui keluar dari maksud dan konsistensi putusan MK, bahwa tidak boleh lagi pengurus partai menjadi calon anggota DPD. Putuan MA dan PTUN mestinya bisa sesederhana itu menjawab perkara yang diajukan oleh OSO;
2) Sebagai lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa, sekaligus sebagai lembaga yang mengawasi seluruh tahapan pemilu dari awal hingga saat ini, Kami yakin Bawaslu paham betul seluk-beluk kasus pencalonan DPD, terutama yang masih menjadi pengurus partai politik ini. Terkait dengan kasus OSO ini, Bawaslu diarapkan mampu menjaga konstitusionalitas pencalonan DPD, dengan memastikan memang tidak ada pengurus partai politik yang masih menjadi calon anggota DPD;
3) Sesuai dengan nafas kelembagaan dan visi kelembagaan Bawaslu yang ingin bertugas untuk menegakkan keadilan pemilu, yang salah satu turunannya adalah memastikan setiap tahapan pemilu dilaksanakan sesuai dengan kerangka hukum yang ada, serta sesuai dengan pesan dan putusan konstitusional, Bawaslu diharapkan mampu memutus dengan adil, serta Bawaslu konsisten dengan putusan sebelumnya, yang pernah mengadili pencalonan anggota DPD atas nama OSO, terkait dengan syarat calon DPD bukan dari partai politik.
Demikianlah siaran pers ini Kami sampaikan, atas perhatiannya Kami ucapkan terima kasih.
ICW, Kode Inisiatif, Kopel, Netgrit, Perludem, PUSaKO UNAND, PSHK, Rumah Kebangsaan, Save DPD Save Democracy, Wahidah Suaib (Pegiat Pemilu)
Narahubung:
Adelinne Syahda (Kode Inisiatif)+6282391405893.
Hadar Nafis Gumay (Netgrit)+628881879813.
Syamsuddin Alimsyah (Kopel) +6282125729831.
Titi Anggraini (Perludem) 0811822279.
Wahidah Suaib (Pegiat Pemilu) 081281111871.