• Post author:
  • Post category:Siaran Pers
  • Reading time:4 mins read

Siaran Pers

Pemilu Demokratis Harus Menjamin Perlindungan Data Privasi Pemilih

Jakarta, 30 November 2018

Koalisi Perlindungan Data Pribadi

 

Upaya somasi dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) pada 23 November 2018 terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menggambarkan kecenderungan penyikapan yang salah mengenai data privasi di pemilu. Permintaan Gerindra terhadap KPU DKI Jakarta untuk membuka tanda bintang yang terdapat pada penulisan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) dalam daftar pemilih pemilu, merupakan upaya pelanggaran atas data privasi.

Geridra dalam somasinya menyebutkan kalau permintaan itu tidak ditindaklanjuti, maka akan diikuti dengan upaya hukum oleh Partai Gerindra terhadap KPU Provinsi DKI Jakarta.

Menyangkut ini, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga pernah mempermasalahkan tanda bintang dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada malam penetapan DPT hasil perbaikan (DPTHP), 15 November 2018 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat yang diselenggarakan KPU RI.

Terkait somasi Gerindra, langkah itu diambil karena merek mendasarkan diri pada adanya Putusan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta. Putusan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta No. 0018/VIII/KIP-DKI-PS-A/2018 menyatakan bahwa informasi yang dimohonkan Partai Gerindra adalah informasi yang terbuka bersifat ketat dan terbatas. Selain itu KI Provinsi DKI Jakarta juga memerntahkan KPU Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan pertemuan dalam forum terbatas antara Disdukcapil DKI Jakarta dan peserta pemilu serta Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk pembahasan daftar pemilih Pemilu 2019 untuk warga DKI Jakarta.

Kalau dibaca baik-baik Putusan KI Provinsi DKI Jakarta, tidak ada satupun perintah yang diberikan pada KPU DKI Jakarta untuk memberikan akses salinan DPT dengan NIK dan NKK tanpa dibintangi.

Lalu bagaimana regulasi mengatur soal ini? Pasal 1 angka 22 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan “Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran”. Pasal 58 ayat (2) selanjutnya menyebut bahwa NKK dan NIK termasuk data perseorangan. Dan jaminan perlindungan data diberikan oleh Pasal 79 ayat (1) yang menyebut “Data Perseorangan dan dokumen kependudukan wajib disimpan dan dilindungi kerahasiaannyaoleh Negara.

Selain itu, implementasi dari prinsip rahasia dalam penyelenggaraan pemilu juga harus mengupayakan adanya integritas penuh dalam melindungi data pribadi dan informasi yang dikumpulkan, termasuk milik pemilih. Asas ini wajib diberlakukan tidak hanya dalam pemungutan suara atau bilik suara melainkan seluruh daerah atau luasan negara tempat pemilu berlangsung.

Merespon hal itu, koalisi masyarakat sipil memandang pentingnya membatasi adanya pembukaan data pribadi pemilih dalam penyelenggaraan pemilu. Tindakan penolakan KPU DKI terhadap somasi tersebut merupakan bentuk perlindungan privasi.

KPU harus memastikan adanya pembatasan pengumpulan, penggunaan atau penyebaran data atau informasi pribadi pemilih dengan cara apapun untuk tujuan selain pelaksanaan hak pilih. Hal ini ditujukan untuk mengurangi potensi adanya diskriminasi atau menempatkan pemilih pada resiko bahaya pribadi. Termasuk penyalahgunaan data yang dapat dilakukan oleh berbagai pihak mulai dari partai politik, perusahaan, atau masyarakat lainnya.

Perlindungan data privasi pemilih merupakan bentuk perlindungan hak asasi manusia, sebagaimana dituliskan dalam Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik khususnya artikel 17, serta UUD 1945 pasal 28G ayat (1) yang mengatur perlindungan hak ini. Termasuk menjamin keamanan warga. Selain itu, menjaga hak privasi pemilih juga menempatkan kembali penyelenggaraan pemilu dalam koridor demokratis sesuai dengan prinsip-prinsip Pemilu.

Berdasar penjelasan itu, Koalisi Perlindungan Data Pribadi menyatakan sikap:
1. Mendukung KPU DKI Jakarta dan menguatkan sikap Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia yang melindungi data privasi berupa penyertaan bintang pada penulisan NIK dan NKK yang terdapat dalam daftar pemilih;
2. Mendorong semua pemangku kepentingan pemilu tetap menjamin perlindungan segala bentuk data privasi dan mengamankannya dari segala bentuk penyalahgunaan.

Atas Nama Koalisi Perlindungan Data Pribadi:
1. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM);
2. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem);
3. Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia, YAPPIKA-ActionAid;
4. The Southeast Asia of Freedom Expression Network (SAFEnet);
5. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia;
6. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta;
7. LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Jakarta;
8. LBH Pers;
9. Kelas Muda Digital (Kemudi).

Narahubung:
Wahyudi Djafar, ELSAM (081382083993)
Titi Anggraini, Perludem (0811822279)