• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:3 mins read

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu menyarankan supaya Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang, memilih mundur dari rencana pencalonan sebagai anggota DPD RI di Pemilu 2019.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan bagi partai politik tantangan di Pemilu 2019 berat terutama setelah adanya parliamentary treshold sebesar 4 persen.

“Sebagai fungsionaris pimpinan parpol akan lebih bijaksana kalau yang bersangkutan betul mengurus parpol memenangkan partai mengelola partai yang maju dan modern,” ujar Titi, ditemui di kantor KPU RI, Selasa (27/11/2018).

Atas dasar itu, dia menyarankan, supaya kontestasi DPD RI hanya dikelola oleh orang-orang yang tidak berasal dari pengurus partai politik.

“Itikad baik itu muncul dari beliau sebagai elite politik nasional, pemimpin partai, parlemen, peserta pemilu 2019, dan bagian dari koalisi mengusung salah satu paslon. Mudah-mudahan keputusan politik itu didukung rekan koalisi partai lain,” kata dia.

Sementara itu, Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO), Feri Amsari, mengatakan KPU RI dapat mengirimkan surat kepada OSO untuk segera mematuhi putusan MK dengan memberikan surat pengunduran diri sebagai pengurus parpol.

“Dengan sikap itu, tentu saja kami harapkan mampu berbesar hati mematuhi banyak putusan peradilan yang ada tanpa kemudian memunculkan perdebatan HTN yang ada saat ini. Ini pilihan paling negarawan, agar beliau sendiri bergerak menghilangkan kisruh,” tambah Feri.

Sebelumnya, tiga lembaga mengeluarkan putusan mengenai pencalonan OSO sebagai anggota DPD RI periode 2019-2024.

MK mengeluarkan putusan Nomor 30/PUU-XVI/2018. Putusan ini  menegaskan mengenai  larangan pengurus partai politik mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD RI. Apabila tetap ingin mendaftarkan diri, maka yang bersangkutan harus mundur terlebih dahulu dari partai politik.

Setelah dikeluarkan putusan itu, KPU menindaklanjuti melalui dikeluarkannya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan DPD.

Namun, OSO mengajukan uji materi Pasal 60 A PKPU Nomor 26 Tahun 2018 ke Mahkamah Agung (MA). MA mengabulkan permohonan uji materi itu dengan menyebutkan ketentuan Pasal 60 A PKPU Nomor 26 Tahun 2018 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yakni Pasal 5 huruf d dan Pasal 6 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

MA menyebutkan Pasal 60A PKPU itu tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat dan berlaku umum sepanjang tidak diberlakukan surut terhadap peserta pemilu anggota DPD Tahun 2019 yang telah mengikuti tahapan, program dan jadwal lenyelenggaraan pemilu tahun 2019 berdasarkan PKPU Nomor 7 tahun 2017.

Sementara itu, Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan mengabulkan gugatan yang diajukan OSO atas Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/ 2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019.

Majelis hakim memerintah KPU membatalkan dan mencabut keputusan KPU Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/ 2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 tertanggal 20 September 2018.

Putusan PTUN juga memerintahkan KPU menerbitkan keputusan baru yang memasukan nama OSO sebagai Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019.

Sumber: http://www.tribunnews.com/nasional/2018/11/27/perludem-sarankan-oso-legowo-mundur-dari-pencalonan-dpd-ri.