• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:2 mins read

Jakarta: Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengkritik wacana dana saksi partai politik (parpol) yang dibebankan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Wacana tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum.

“Kalau Perludem menganggap dana saksi tidak diperlukan. Itu pemborosan luar biasa karena keberadaan saksi (parpol) di TPS tidak diwajibkan,” kata Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 27 Oktober 2018.

Titi mengatakan saat pemungutan suara pemilu nanti, negara sudah menghadirkan saksi independen yang dilatih Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Oleh karenanya, usulan saksi dari pihak parpol yang dibiayai negara menjadi tidak relevan.

Dia juga pesimistis keberadaan saksi-saksi dari parpol dapat menekan potensi kecurangan. Menurutnya, potensi kecurangan tetap bisa terjadi meski 16 parpol mengirimkan saksinya masing-masing di setiap TPS.

Sebaliknya, Titi menyebut potensi kecurangan bakal berkurang bila petugas penyelenggara di TPS bekerja cermat dan profesional, dilatih dengan baik, serta mengajak partisipasi masyarakat agar terlibat memantau proses pungut hitung di TPS.

“Terakhir, parpol bisa mengajak kader untuk mengawal suaranya. Kalau kader digerakkan dengan ideologi akan lebih murah ketimbang digerakkan dengan uang. Dana saksi itu bisa mendegradasi komitmen kepartaian seseroang, karena seseorang selalu didekati dengan uang untuk bergerak demi kepentingan partai,” tuturnya.

Sumber: https://www.medcom.id/pemilu/news-pemilu/zNALOqZK-perludem-dana-saksi-parpol-dibiayai-apbn-pemborosan