JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem) Titi Anggraini menganggap, alasan kubu Jokowi-Ma’ruf Amin yang beriklan di surat kabar sebelum waktunya tidak dapat dibenarkan. Kubu Jokowi-Ma’ruf mengaku tidak mengetahui adanya waktu khusus untuk penayangan iklan kampanye lewat media massa.
Menurut Titi, sebagaimana prinsip hukum yang berlaku, setiap orang dianggap mengetahui suatu aturan setelah aturan tersebut diundangkan.
“Kalau alasannya karena tidak tahu, menurut saya tidak bisa dibenarkan, karena kan prinsip hukum itu setiap orang dianggap mengetahui hukum setelah suatu aturan di undangkan,” kata Titi di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/10/2018).
Lagipula, kata Titi, aturan mengenai iklan kampanye yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan yang sebelumnya dibahas oleh parlemen. Mau tidak mau, seluruh elemen peserta pemilu paham mengenai aturan tersebut.
“Enggak ada alasan juga enggak tau. Karena PKPU itu kan Undang-Undang dibahas oleh para wakil partai di parlemen, PKPU dikonsultasikan sebelum disahkan. Jadi mau nggak mau elemen peserta pemilu itu sudah paham dengan aturan ini,” ujar Titi.
Titi menyebut, peserta pemilu seharusnya menjadi referensi yang baik bagi publik, atau menjadi contoh untuk masyarakat dalam hal ketaatan aturan pemilu.
Lebih lanjut, Titi mengatakan peristiwa ini bisa menjadi pembelajaran bagi seluruh peserta pemilu, untuk memperkuat pemahaman mengenai aturan dan melaksanakannya sesuai dengan prinsip hukum.
Selain itu, bagi KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu, hal itu bisa dijadikan refleksi untuk memperkuat aturan yang berlaku.
“Ini jadi pembelajaran untuk memperkuat tim hukum, di setiap kelompk peserta pemilu agar kompetisi itu betul-betul dijalankan sesuai dengan prinsip hukum,” tandasnya.
Aturan main kampanye di media
Aturan mengenai waktu iklan kampanye pemilu diatur dalam Pasal 276 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyebut, iklan di media massa cetak, media massa elektronik dan internet dilakasanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dimulainya masa tenang, dari 23 Maret 2019 sampai 13 April 2019.
Jika didapati peserta pemilu yang melakukan iklan kampanye di luar waktu yang ditentukan, maka bisa dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu. Peserta pemilu yang terbukti melanggar dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta sebagaimana diatur pada Pasal 492 Undang-Undang Pemilu.
Sebelumnya, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Abdul Kadir Karding menyebut, pihaknya tidak mengetahui bahwa iklan kampanye baru boleh dilakukan 21 hari jelang masa akhir kampanye.
Iklan pasangan calon Jokowi-Ma’ruf, dimuat dalam dua surat kabar nasional yang terbit Rabu (17/10/2018). Dalam iklan tersebut, tertulis ‘Jokowi-Ma’ruf Amin untuk Indonesia’, dengan gambar Jokowi dan Ma’ruf disertai angka 01 sebagai nomor urut pasangan calon.
Dalam iklan juga tertera nomor rekening untuk penyaluran donasi dan sebuah nomor ponsel.