• Post author:
  • Post category:Siaran Pers
  • Reading time:3 mins read

SIARAN PERS

Menjeleng Penetapan Daftar Calon Tetap DPD: KPU Mesti Pastikan Semua Bakal Calon Anggota DPD Berstatus Pengurus Partai Politik Mundur dari Kepengurusan Partai

Jakarta, 18 September 2018

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)

Daftar calon tetap (DCT) untuk Dewan Perwakilan Daerah akan dilaksanakan pada Kamis, 20 September 2018. Sesuai dengan Putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018, MK memutuskan bahwa fungsionaris partai politik atau pengurus partai politik jika mencalonkan diri menjadi anggota DPD, mesti mengundurkan diri dari pengurus partai politik yang bersangkutan. Di dalam putusan MK itu, juga secara eksplisit disebutkan bahwa pemberlakuan ketentuan pengurus partai politik mesti mundur ketika mencalonkan diri menjadi anggota DPD berlaku untuk Pemilu 2019.

Menindaklanjuti putusan MK tersebut, KPU sudah mengeluarkan di dalam Peraturan KPU No. 26 Tahun 2018, khususnya Pasal 60A ayat (3) huruf a dan huruf b, yang mensyaratkan surat pengunduruan diri bernilai hukum yang tidak dapat ditarik kembali, dan dibubuhi materai cukup.

Selain surat pengunduran diri, bakal calon anggota DPD juga wajib menyerahkan Keputusan pimpinan partai politik sesuai dengan kewenangannya berdasarkan AD/ART partai tentang pemberhentian bakal calon anggota DPD sebagai pengurus partai politik. Setiap bakal calon anggota DPD yang sudah mendaftar ke KPU, dan menjadi sebagai pengurus partai politik, mesti menyerahkan surat keputusan partai politik tentang pemberhentian yang bersangkutan sebagai pengurus partai politik, berkaitan dengan pencalonan sebagai calon DPD, selambat-lambatnya satu hari menjelang penetapan daftar calon tetap.

Artinya, merujuk kepada jadwal ini, seluruh calon anggota DPD yang masih menjabat sebagai pengurus partai politik, mesti menyerahkan keputusan pimpinan partai politik yang memberhentikan seorang bakal calon anggota DPD yang tercatat sebagai pengurus partai politik kepada KPU pada Rabu, 19 September 2018.

Berkenaan dengan pencalonan DPD yang berasal dari pengurus partai politik ini, Kami menyatakan beberapa hal sebagai berikut:

1) Mendesak seluruh pengurus partai politik yang mendaftar menjadi calon anggota DPD untuk segera mundur, dan menyerahkan surat pengunduran diri kepada KPU dan mesti menyerahkan keputusan pimpinan partai politik yang memberhentikan seorang bakal calon anggota DPD yang tercatat sebagai pengurus partai politik. Ini penting agar proses pencalonan DPD sesuai dengan perintah putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018. Sikap ini perlu segera diambil untuk menjaga integritas penyelenggara pemilu, sekaligus mengembalikan marwah DPD sebagai representasi daerah;

2) Meminta kepada KPU untuk mengumumkan kepada publik, menjelang batas akhir waktu penyerahan surat pengunduran diri sebagai pengurus partai politik bagi bakal calon anggota DPD dan keputusan pimpinan partai politik yang memberhentikan seorang bakal calon anggota DPD yang tercatat sebagai pengurus partai politik:

a) Jumlah bakal calon anggota DPD yang berstatus sebagai pengurus partai politik, dan sudah menyerahkan surat pengunduran diri sebagai sebagai pengurus partai politik kepada KPU dan keputusan pimpinan partai politik yang memberhentikan seorang bakal calon anggota DPD yang tercatat sebagai pengurus partai politik;

b) Jumlah bakal calon anggota DPD yang berstatus sebagai pengurus partai politik, tetapi hingga hari ini belum menyerahkan surat pengunduran diri sebagai pengurus partai politik dan keputusan pimpinan partai politik yang memberhentikan seorang bakal calon anggota DPD yang tercatat sebagai pengurus partai politik kepada KPU.

3) Meminta kepada KPU untuk konsisten menerapkan, bahwa surat pengunduruan diri dan keputusan pimpinan partai politik yang memberhentikan seorang bakal calon anggota DPD yang tercatat sebagai pengurus partai politik, adalah syarat pencalonan yang mesti dipenuhi. Jika syarat pencalonan ini tidak dipenuhi, KPU diminta konsisten untuk menyatakan bahwa bakal calon anggota DPD tersebut menjadi tidak memenuhi syarat.

Demikianlah siaran pers ini Kami sampaikan, atas perhatiannya, Kami ucapkan terima kasih.

CP:
Titi Anggraini (Direktur Eksekutif Perludem) 0811822279.
Fadli Ramadhanil (Peneliti Perludem) 085272079894.