• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:2 mins read

Jakarta: Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai Undang-Undang Pemilu belum detail mendefinisikan politisasi isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) pada Pemilu. Perludem mengatakan aturan tentang politisasi SARA bisa diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Kalau di UU Pemilu tidak dijabarkan detail ya. Cuma misalnya larangan kampanye yang berkaitan dengan SARA,” kata Peneliti Perludem, Khoirunnisa Agustyati, usai diskusi di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 1 Agustus 2018.

Khoirunnisa mengatakan aturan isu SARA seharusnya tidak hanya mencakup soal larangan penggunaan isu tersebut dalam kampanye. Definisi politisasi SARA dalam aturan itu harus jelas agar isu tersebut tak disalahgunakan untuk memecah belah.

Lebih lanjut, Khoirunnisa menyarankan definisi politisasi isu SARA dirumuskan dalam PKPU Kampanye. Hal itu lebih cepat dilakukan ketimbang merevisi UU Pemilu. “Karena kalau UU yang direvisi memerlukan banyak waktu,” tandasnya.

Meski begitu, Khoirunnisa menilai tren politisasi isu SARA pada Pilkada serentak 2018 mengalami penurunan dibandingkan dengan pilkada sebelumnya. Dia mengimbau Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk menjaga agar politisasi isu SARA tak meningkat jelang Pemilu 2019.

“Ini bagaimana mereka mengelola supaya isu-isu itu tidak terjadi dan diteruskan ke Pilpres 2019. Kalau sekarang kan Bawaslu itu banyak roadshow, ya. Pendekatannya bisa ke pemuka agama dan tokoh masyarakat,” tukasnya.