Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa (3/7/2018) malam, akhirnya mengundangkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Peraturan tersebut mengakomodasi pelarangan pencalonan bekas napi bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.
- Post author:Perludem
- Post published:Juli 5, 2018
- Post category:Dokumen / Peraturan KPU
- Reading time:1 mins read