
Titi mengatakan, pemantauan yang diakukannya merupakan bentuk partisipasi masyarakat untuk memastikan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018 berjalan lancar sesuai yang diharapkan.
“Mengapa penting melakukan pemantauan itu adalah bentuk partisipasi masyarakat sipil dalam rangka memastikan bahwa praktik pilkada telah berjalan baik, luber, jurdil, dan demokratis,” ujar Titi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (27/6/2018).
Ia mengungkapkan, pihaknya menerjunkan beberapa personel untuk melakukan pemantauan daerah yang menyelenggarakan Pilkada, seperti Pilkada di Provinsi Jawa Barat.
“Tidak banyak. Kami menerjunkan 15 orang di Pilkada Jabar dan pilkada kota/kabupaten Tangerang,”tutur dia.
“Kami fokus di (Pilkada) Jabar, tetapi kami melihat proses pelaksanaan di kabupaten/kota Tangerang cuman memantau proses bukan menjadi pemantau Pilkada terakreditasi,” lanjut dia.
Ia menyatakan, pihaknya telah mendapat akreditasi pemantauan Pilkada Serentak oleh KPU.
Titi menyebut, akreditasi tersebut penting untuk meningkatkan kepercayaan publik serta mampu meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban dalam pemilihan.
“Mengapa penting untuk terakreditasi karena memang berkaitan sangat teknis memudahkan masyarakat untuk mengetahui apa saja organisasi pemantau yang terlibat di dalam pemantaun pilkada dan pemilu,” kata Titi.
“Kalau terakreditasi lebih mudah mengakses informasi dan juga data-data yang berkaitan dengan penyelenggara Pilkada dan Pemilu.
Di sisi lain, Titi menjelaskan syarat menjadi lembaga pemantauan yang terakrediasi melalui prosedur yang diatur dalam UU No.10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Ia menjelaskan, syarat menjadi pemantau pemilihan Pilkada salah satunya harus terdaftar secara hukum di Pemerintah serta bersifat independen.
Selain itu, tutur Titi, syarat lainnya harus menyampaikan nama-nama pemantau, harus menyampaikan profil organisasi dan juga dokumen hukum tempat terdaftar di pemerintahan.
“Kita terdaftar di Kemenkumham sebagai yayasan, lalu menyertakan profil para pemantau, foto dan dokumen teknis lainnya,” tutur Titi.
Terakhir, kata Titi, syarat menjadi lembaga pemantau Pilkada terakreditasi wajib menyertakan informasi soal sumber pendaanan.
“Perludem kan sumber pendanaan dari internal organisasi. Kita tidak mendapatkan dukungan pendanaan dari pihak manapun,” tutur dia.
Sementara itu, Titi berharap dalam pemantauan yang dilakukannya mampu memberikan sumbangan dalam penyelenggaraan Pilkada yang berlangsung hari ini.
“Harapannya tentu pertama kami kita bisa memberikan sumbangan dan juga mendukungan proses penyelenggara pilkada,” kata dia.
“Kedua, kami berharap proses Pilkada berjalan baik,jurdil, demokratis tanpa kendala dan hambatan yang berarti. Dan penyelenggara (Pilkada) bisa menjaga netralitas dan profesionalisme,” Titi menambahkan.
Lantas, Titi juga berpesan kepada pemilih untuk menggunakan hak pilih dengan tepat dan bertanggung jawab.
“Pemilih bisa menggunakan hak pemilih dengan baik sesuai dengan kehendaknya dan tidak terpengaruhi politik uang. Apalagi sampai diintimidasi oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab,” kata dia.