• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:2 mins read

TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP yang ditemukan tidak valid dan tercecer di kawasan Bogor berpotensi digunakan untuk berbuat curang pada pemilihan umum 2018 dan 2019 jika tidak segera dimusnahkan.

“Indikasi (untuk berbuat curang pada pemilu) bisa saja. Tapi apakah indikasi itu nanti akan terjadi, saya tidak tahu, karena itu belum terjadi,” kata Titi seusai diskusi Catatan 20 Tahun Reformasi Pemilu di D Hotel, Jakarta, pada Selasa, 29 Mei 2018.

Pernyataan Titi tersebut menanggapi e-KTP yang ditemukan tercecer karena terjatuh dari truk yang melintas di Jalan Raya Salabenda menuju arah Parung pada Sabtu lalu. Dari hasil pemeriksaan Kementerian Dalam Negeri, e-KTP itu rusak dan tidak valid. Kumpulan e-KTP itu disebut jatuh saat akan dibawa ke gudang penyimpanan di kawasan Bogor.

Titi mengatakan e-KTP merupakan instrumen yang sangat vital dalam penyelenggaraan pemilu 2019 dan pilkada 2018, yang melibatkan aktor politik. Sehingga kejadian seperti ini, meski sebuah kelalaian, bisa menimbulkan spekulasi dan politisasi isu oleh aktor politik yang berkepentingan. “Kalau terjadi spekulasi yang berlarut-berlarut, ini akan merugikan penyelenggaraan pemilu dan pilkada kita,” ujarnya.

Masalah ini pun, kata Titi, bisa berakibat pada ketidakpercayaan terhadap proses pilkada dan pemilu, khususnya terkait dengan pemutakhiran data dan penggunaan hak pilih. Sebab, e-KTP adalah basis orang bisa terdaftar sebagai pemilih dan sebagai alat untuk menggunakan hak pilih kalau tidak terdaftar di daftar pemilih tetap.

“Sementara petugas penyelenggaraan pemilu kita tidak punya alat untuk memvalidasi e-KTP yang valid dan invalid. Mereka punya keterbatasan dalam memastikan kecacatan atau ketidakakuratan fisik e-KTP (jika digunakan untuk kecurangan pada saat pemilihan),” kata Titi.

Ia pun meminta Kementerian Dalam Negeri bisa menjelaskan secara transparan dan akuntabel kepada publik ihwal kejadian ini. Selain itu, Kementerian harus mengevaluasi secara menyeluruh terkait dengan tata kelola e-KTP. “Kalau memang cacat atau rusak di tengah kontestasi politik ini, sebaiknya memang dimusnahkan dengan prosedur yang benar, menjamin kehati-hatian, dan menghindari kelalaian,” ujarnya.

Sumber: https://nasional.tempo.co/read/1093792/perludem-minta-kemendagri-evaluasi-tata-kelola-e-ktp