RMOL. Para perwira Polri yang berlaga di Pilkada 2018 tidak hanya perlu dimutasi dari jabatan struktural meski baru sebatas mengantongi rekomendasi pencalonan dari partai politik dan belum resmi ditetapkan sebagai peserta kontestasi.
“Selama masih berstatus perwira aktif, tidak layak berpolitik praktis. Mengapa kemudian kami di Perludem mengkritik mereka di Pilkada dilatar belakangi karena mereka ketika melakukan politik praktis masih bersetatus sebagai perwira aktif,” kata Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini di Jakarta, Sabtu (13/1).
Karenanya dia meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian bersikap tegas. Berhentikan perwira yang sudah mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah ke KPU.
Lebih lanjut Titi mengatakan, belum mundurnya tiga jenderal aktif Polri yang maju di Pilkada jangan sampai menimbulkan presepsi buruk dari masyarakat terhadap Polri. Sehingga terjadi abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan akan rentan terjadi.
Berita lainnya: Terkait Sanksi bagi Bupati Talaud, Kemendagri Diharap Tidak Diskriminatif
“Tidak salah kalau beranggapan Polri tidak netral kalau tidak ada sikap yang tegas dari institusi untuk segera memberhentikan perwira-perwiranya yang masih aktif yang maju Pilkada,” pungkas Titi.
Tiga perwira Polri yang mendapatkan rekomendasi dari parpol maju di Pilkada 2018 ternyata belum mengajukan pengunduran diri.
“Belum ada yang mundur, kita tetap ikuti aturan yang ada,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto kepada wartawan di Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (8/1).
Setyo mengatakan Kapolri tidak akan memaksa secara verbal jajaran jenderal Puntuk langsung mengundurkan diri. “Secara eksplisit tidak, tapi kan aturannya memang ada, kita ikut aturan saja,” kata Setyo.
Menurut aturan yang berlaku, proses pengunduran diri bisa dilakukan paling lambat pada hari penetapan calon oleh KPU, yakni pada 12 Februari 2018 . Pada tanggal tersebut, jenderal Polri yang ikut Pilkada harus melepaskan jabatannya dari keanggotaan Polri.[dem]
Sumber: http://politik.rmol.co/read/2018/01/13/322246/Kapolri-Harus-Berhentikan-Anggota-Yang-Maju-Pilkada-