JAKARTA – Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggaraini ikut menyoroti mengenai kampanye hitam dan penyimpangan politik suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dalam sebuah kontestasi pemilihan umum.
Titi menganggap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki peran untuk melawan serta mencegah kampanye jahat dan hoax yang berujung SARA tersebut.
Sebab, lanjut Titi, dalam melawan kampanye hitam dan hoax saat pemilu yang menjadi tren di era digital belakangan ini, masyarakat haruslah diberikan pendidikan digital yang bijaksana.
Berita terkait: Perludem: KPU Punya Peran Lawan Kampanye Hitam dan Hoax
“Karenanya itu pendidikan bagi warga untuk menjadi pengguna digital yang bijaksana harus menjadi agenda prioritas berkesinambungan dan juga terkonsolidasi antar semua pemilik kepentingan terkait pemilu,” ujar Titi dalam acara catatan akhir tahun 2017 “Tahun Politik yang menentukan: Prosedural belum substansial” di Dhotel, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2017).
Oleh karena itu, Titi pun melihat bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki peran penting sebagai leading sektor yang menginstrumenkan institusi negara terkait.
“Kami melihat KPU dan Bawaslu mempunyai peran menjadi leading sector melibatkan atau mengintrumenkan institusi negara mulai dari Kemenkoinfo, Dewan Pers, Kemendagri, Kemenpan, Media untuk melawan politisasi SARA maupun polarisasi politik identitas,” tukas Titi.
(kha)