• Post author:
  • Post category:Siaran Pers
  • Reading time:3 mins read

Ketentuan Konsultasi Memperlambat Proses Penerbitan Peraturan Bawaslu
Jakarta, 27 Oktober 2017

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)

Keharusan melakukan konsultasi dengan DPR dan Pemerintah dalam menyusun Peraturan pelaksanaan pemilu kembali menjadi hambatan. Kali ini, Peraturan Bawaslu yang sangat penting terhadap proses pelaksanaan Pemilu 2019 belum bisa diterbitkan karena masih menunggu agenda proses konsultasi dengan DPR dan Pemerintah.

Ada lima Peraturan Bawaslu yang masih harus menunggu proses konsultasi dengan DPR; Pertama, Peraturan Bawaslu tentang Penanganan Pelanggaran Pemilu, Kedua, Peraturan Bawaslu tentang Sengketa Proses Pemilu, Ketiga, Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu, Keempat, Peraturan Bawaslu tentang Penanganan Pelanggaran Pemilu yang Terstruktur, Sistematis, dan Massif, dan Kelima, Peraturan Bawaslu tentang Seleksi Anggota Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Kondisi ini tentu berpotensi besar mengganggu tahapan pelaksanaan pemilu, dimana peran Bawaslu sangatlah besar setiap proses pengawasan pemilu. Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Verifikasi Parta Politik Calon Peserta Pemilu misalnya, tentu sangat dibutuhkan sejak tanggal 18 Oktober 2017 yang lalu, karena proses penelitian administrasi sudah dimulai. Termasuk juga Peraturan Bawaslu terkait penanganan pelanggaran pemilu.

Sampai Kamis, (26/10), sudah ada Sembilan partai politik yang mengadukan dugaan pelanggaran administrasi pada proses pendaftaran partai politik calon peserta pemilu ke Bawaslu (Kompas, 27/10). Untuk kondisi ini, Bawaslu tentu memerlukan Peraturan teknis untuk mengatur detail segala hal untuk melakukan penanganan pelanggaran pemilu. Belum lagi potensi sengketa proses pemilu yang juga potensial terjadi setelah tahapan verifikasi nanti.

Penjadwalan untuk melakukan konsultasi dengan DPR dan Pemerintah juga terancam tidak bisa dilaksanakan dalam waktu dekat, karena DPR sudah memasuki masa reses. Ini tentu saja membuat pengesahan Peraturan Bawaslu berpotensi juga tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat. Melihat kondisi ini, dan melihat sangat pentingnya Peraturan Bawaslu terkait seluruh proses pemilu ini segera disahkan, DPR dan Pemerintah perlu segera menyelenggarakan konsultasi dengan Bawaslu terhadap lima rancangan peraturan yang sudah disampaikan oleh Bawaslu.

Selain itu, untuk menyikapi proses penanganan pelanggaran yang sudah ada harus ditangani oleh Bawaslu, Bawaslu perlu mengeluarkan kebijakan internal, sebagai pedoman penanganan pelanggaran pemilu. Materi dari pengaturan internal ini sebaiknya langsung menyesuaikan dengan materi yang sudah diatur di dalam rancangan Peraturan Bawaslu yang sudah dikirimkan ke DPR. Ketika nanti Peraturan Bawaslu sudah bisa diundangkan, pengaturan internal ini bisa langsung dicabut pemberlakuannya. Jika memang tidak ada respon dan kejelasan dari DPR untuk segera melakukan konsultasi, Bawaslu bisa bersikap tegas untuk menganggap bahwa lima draf Peraturan Bawaslu tersebut sudah selesai dilaksanakan konsultasi, karena Bawaslu sudah melaksanakna kewajiban konstitusionalnya untuk memohon konsultasi dengan DPR, tetapi tidak ada jawaban dari DPR.

Kontak:

Titi Anggraini (Perludem): 0811822279