Evaluasi Rencana Penambahan Jumlah Kursi DPR
Oleh:
Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas
Pendahuluan
Salah satu isu krusial yang kini tengah dibahas dalam Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu adalah penambahan jumlah kursi DPR. Komisi II DPR mengusulkan penambahan jumlah alokasi kursi DPR sebanyak 19 kursi dari 18 daerah pemilihan (dapil). Dengan penambahan itu, kursi DPR yang saat ini berjumlah 560 akan menjadi sebanyak 579 kursi untuk periode 2019-2024.
Menurut Wakil Ketua Pansus Pemilu Benny K. Harman, Pansus RUU Pemilu telah memperhitungkan luasan daerah, pertambahan penduduk, serta adanya beberapa daerah pemekaran baru yang melatari rencana penambahan kursi. Kata Benny, alokasi kursi di setiap daerah pemilihan (dapil) yang dipakai selama ini didasarkan pada jumlah penduduk. Luas wilayah dan kondisi geografis tidak diperhitungkan. Pansus RUU Pemilu ingin mengubah sistem itu. Berdasarkan hasil pembahasan di Pansus, kemudian disepakati penambahan jumlah 19 kursi setelah memperhitungkan luasan geografis dan munculnya beberapa daerah pemekaran baru (rmol.co : 17/4/2017)
Selain itu, Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Ahmad Riza Patria mengatakan, penambahan kursi sesuai dengan semakin banyaknya penduduk di Indonesia. Sebab yang terjadi selama ini, satu anggota DPR RI bisa mewakili 700 ribu penduduk di satu provinsi. Sehingga tidak efektif dalam menyerap aspirasi (merdeka.com : 17/5/2017). “Sementara itu Pemerintah baru setuju lima tambahan kursi, masukan (jumlah kursi) yang terhormat anggota DPR sedang pemerintah kaji detailnya dulu,” kata Mendagri, Tjahjo Kumolo (kompas.com : 24/4/2017).
Dengan realitas penyelenggaraan fungsi legislasi DPR serta perkembangan kehidupan bernegara saat ini, apakah penambahan jumlah kursi DPR memang diperlukan guna meningkatkan efektifitas kinerja DPR sebagai lembaga perwakilan? (Baca selengkapnya di attachment dibawah ini)