TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai Pemerintahan Presiden Joko Widodo terlambat menyerahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu pada DPR RI karena terlalu larut dalam kemenangan pada Pemilu 2014. Dia menyayangkan keterlambatan itu lantaran pembahasan RUU Pemilu harus memakan waktu yang tidak sebentar.
”Pemerintah terlambat menyerahkan kepada DPR sebagai pengusul, jadi terlalu terpaku pada euforia 2014. RUU Pemilu itu butuh dua tahun,” kata Titi dalam diskusi di Sindotrijaya FM di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 20 Mei 2017. (Baca: Alasan KPU Minta RUU Penyelenggaraan Pemilu Segera Disahkan)
Menurut Titi, pemerintahan Jokowi sudah diingatkan untuk mengutamakan penyelesaian RUU Pemilu sejak 2015. “Tapi (rancangannya) baru diserahkan ke DPR pada Oktober 2016. Ini pertaruhan yang sangat besar ketika dalam tujuh bulan harus dikebut pembahasan dan pengesahannya.”
Titi pun menyoroti molornya target penyelesaian pembahasan RUU tersebut di DPR. Pembahasan RUU Pemilu sempat ditargetkan selesai pada 28 April 2017, tapi ternyata tak dapat dipenuhi.
”Lalu, dalam rapat paripurna, Ketua DPR Setya Novanto menyebut ‘diharapkan selesai akhir Mei 2017’. Ini beban yang kompleks, tapi dapat alokasi waktu sangat sempit,” kata Titi. (Baca: RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional)
Adapun Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai pembahasan RUU Pemilu masih terhambat pembahasan membahas sejumlah isu krusial dalam aturan tersebut. Tjahjo menjelaskan, ada setidaknya 3-4 isu yang mungkin diputus di paripurna DPR, antara lain soal pembahasan ambang batas parlemen, ambang batas presidensial, penambahan jumlah kursi, dan sistem pemilu. Isu itu dinilai krusial lantaran akan menyangkut kebijakan strategis partai politik di Dewan. “Karena sulit kata sepakat di panja dan pansus,” kata Tjahjo melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Kamis, 18 Mei 2017.
Dia memastikan pembahasan yang molor tidak mengganggu kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pemerintah dan Panitia Khusus RUU Pemilu, menurut dia, terus mencari titik temu mengakomodasi berbagai kepentingan. “Masih ada waktu, jangan khawatir akan mengganggu kerja KPU,” tuturnya.
YOHANES PASKALIS | ARKHELAUS WISNU