• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:1 mins read

JAKARTA – Di masa tenang putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017, “direcoki” dengan maraknya pembagian sembako gratis di berbagai wilayah. Jelas ini bentuk lain politik uang yang melanggar Undang-Undang (UU) Pilkada.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik Pratama menyatakan, pelanggaran macam itu merupakan upaya pihak tertentu untuk merusak nalar pemilih, jelang pencoblosan pada Rabu 19 April 2017.

“Sesuai UU Pilkada Pasal 71, kandidat dan tim dilarang menjanjikan uang dalam bentuk apapun untuk memengaruhi pilihan,” ujar Heroik dalam sebuah program di iNews TV, Senin (17/4/2017).

“Jadi paradoks tersendiri di masa tenang. Seharusnya sudah lihat visi-misi (para pasangan calon) saja. Ini (pembagian sembako) merusak nalar pemilih. Serangan ini untuk mengubah pemilih rasional,” imbuhnya.

Heroik menambahkan, pihak manapun yang melakukan kecurangan itu diimbau untuk menghentikan kegiatannya itu.

“Harus bisa dihentikan. Para pemilih berpikir keras untuk program jangka panjang. Kita kan mau dorong pemilih rasional. UU juga harus tegas, nominal berapapun harus dianggap politik uang,” tandasnya.
(raw)

Sumber: http://news.okezone.com/read/2017/04/17/338/1669580/perludem-bagi-bagi-sembako-di-masa-tenang-pilkada-merusak-nalar-pemilih