JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, harus ada aturan jelas mengenai larangan menerima honor bagi anggota KPU dan Bawaslu yang menyosialisasikan pemilu kepada peserta pemilu.
Ia menanggapi soal Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno dan Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti yang menerima honor dari tim pasangan calon ketika menghadiri acara internal pasangan calon.
Menurut Titi, seharusnya penyelenggara pemilu tidak menerima honor tersebut. Sebab, sudah menjadi tugas KPU dan Bawaslu untuk menyosialisasikan tahapan pemilu.
“Kalau itu menjalankan tugas, fungsi, kewenangan dia, maka mestinya tidak lagi menerima honorarium dari pihak lain, terutama dari peserta pemilu,” ujar Titi di Kompleks DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2017).
Titi menyampaikan, Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu mengatur hal tersebut.
Namun, kata dia, aturan dalam peraturan bersama itu tidak tegas melarang.
Pasal 9 huruf g peraturan tersebut berbunyi “menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa atau pemberian lainnya yang apabila dikonversi standar biaya umum dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) jam, dalam kegiatan tertentu secara langsung maupun tidak langsung dari calon peserta pemilu, peserta pemilu, calon anggota DPR dan DPRD, dan tim kampanye.”
“Yang harus dicek apakah uang yang diterima ketua KPU DKI Jakarta dan Bawaslu DKI Jakarta melampaui atau kah tidak (seperti pada) ketentuan yang ada dalam Pasal 9 huruf g peraturan dimaksud,” ucap Titi.
Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno dan Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengaku menerima honor sekitar Rp 3 juta.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie mengatakan, hingga saat ini tidak ada larangan menerima honor sebagai narasumber untuk penyelenggara pemilu.
“Kalau sekarang belum dilarang, kecuali kalau terlalu besar. Kalau honornya sama dengan standar pemerintah itu tidak dilarang,” ucap Jimly dalam sidang kode etik penyelenggara pemilu, Kamis.
Jimly mengatakan, persoalan honor ini bisa dijadikan bahan perbaikan peraturan yang berkaitan dengan penyelenggara pemilu.
Hal itu untuk mengantisipasi adanya permasalahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu.