• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:2 mins read

JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil menilai, tak tepat jika DPR ingin mempertanyakan hasil seleksi calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang sudah dilakukan Panitia Seleksi (Pansel).

Hal itu merupakan kewenangan Pansel.

Menurut Fadli, Pansel punya penilaian berdasarkan kriteria-kriteria yang sudah ditentukan untuk memutuskan 14 nama calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu yang telah ditetapkan.

“Proses penjaringanya sudah sangat panjang, sudah melalui seleksi yang sangat ketat, dengan kriteria integritas, kapasitas, dan pegalaman juga,” kata Fadli saat dihubungi, Rabu (29/3/2017).

Selain itu, menurut Fadli, proses seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu juga berjalan baik.

Sejak proses awal, Pansel sudah memberikan ruang bagi publik untuk berpartisipasi seluas-luasnya dengan memberikan catatan dan masukan keoada Pansel terkait nama-nama yang ikut seleksi.

“Ini dari awal proses seleksi, CV semua calon dibuka sehingga ada bahan bagi masyarakat atau setidaknya bagi kami (Perludem) untuk melakukan penelusuran lebih jauh terkait rekam jejak dan pengalaman dari masing-masing  calon,” kata Fadli.

Selain itu, seleksi wawancara juga digelar secara terbuka. Bahkan, publik bisa bertanya langsung kepada calon.

“Saya berkali-kali bertanya terkait gagasan mereka ke depan. Itu diberikan ruang,” kata Fadli.

Oleh karena itu, tidak tepat jika saat ini DPR hendak mempertanyakan proses yang dilakukan Pansel dalam menyaring nama-nama calon komisioner KPU dan Bawaslu.

Apalagi, mempertanyakan sejumlah nama yang tidak lolos.

Menurut Fadli, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II dan Pansel pada Kamis (30/3/2017) besok, seharusnya DPR mendengarkan pemaparan Pansel tekait proses yang sudah berjalan.

Ia mengingatkan, hal utama yang harus dilakukan segera oleh DPR adalah uji kelayakan dan kepatutan terhadap para calon anggota KPU dan Bawaslu tersebut.

“Karena waktunya sudah sangat sempit, harusnya ketika Presiden mengirim draf ke DPR terkait nama, itu segera dilakukan fit and proper test karena agar ada transisi KPUu yang lama dengan yang baru. Bawaslu yang lama dengan yang baru,” kata Fadli.

Sebelumya, sejumlah fraksi di DPR mempertanyakan proses seleksi yang dilakukan Pansel.

Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) besok, Komisi II DPR akan menyoroti proses seleksi yang telah berjalan.

 

Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2017/03/29/23221561/tak.tepat.jika.dpr.pertanyakan.kerja.pansel.jaring.calon.komisioner.kpu-bawaslu