• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:2 mins read

statik.tempo.coTEMPO.CO, Jakarta – Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhan, mengatakan Mahkamah Konstitusi harus mengubah paradigma penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala daerah pada 2017. Ini terkait dengan syarat ambang batas selisih perolehan suara pasangan calon.

Menurut Fadli, MK perlu melihat dalil dan konteks permohonan perkara yang diajukan secara utuh. “Syarat itu harus dilihat lagi, pendekatan MK mesti diubah,” kata Fadli di D’Hotel, Jakarta, Ahad, 5 Maret 2017.

Fadli mengatakan MK perlu memeriksa 49 permohonan sengketa hasil pilkada yang diajukan tidak hanya berdasarkan ambang batas 0,5-2 persen selisih suara. Seluruh pemohon, kata dia, selalu menyampaikan dalil dan bukti awal. “Dalil-dalil itu harus dilihat MK. Apakah bukti awal kuat atau tidak,” kata Fadli.

Mekanisme penanganan perkara sengketa hasil pilkada 2017 kini menjadi sorotan terkait dengan penerapan ambang batas sengketa pilkada. Dalam situs milik Mahkamah Konstitusi, tercatat 49 permohonan pengajuan penyelesaian sengketa pilkada yang masuk di MK. Rinciannya, 45 permohonan sengketa pemilihan bupati/wali kota, dan 4 sengketa pemilihan gubernur.

Peneliti Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Feri Amsari, menambahkan, jika hanya melihat rekapitulasi hasil akhir, MK tidak memberikan kesempatan pemohon untuk menunjukkan dugaan adanya kecurangan proses pemilu secara utuh. “Pola MK yang seperti ini, menarik kembali fungsi MK sebagai mahkamah kalkulator,” kata Feri.

Menurut dia, begitu banyak bentuk kecurangan pemilu dari awal proses tahapan. Beberapa di antaranya dari tahapan pencalonan hingga penggelembungan hasil rekapitulasi. Jika hanya melihat hasil selisih rekapitulasi, kata dia, MK mengabaikan indikasi kecurangan pemilu secara substansial.

Feri menambahkan, syarat ambang batas tidak tepat. “Syarat MK ini mengabaikan hak orang dalam mengajukan gugatan hasil pemilu,” katanya.

ARKHELAUS WISNU

Sumber: https://m.tempo.co/read/news/2017/03/05/078852765/mk-diminta-tinjau-ulang-ambang-batas-selisih-suara-pilkada